Jumat 03 Nov 2023 17:23 WIB

KPU Minta Persetujuan Partai untuk Publikasikan Riwayat Hidup Caleg

KPU mengeklaim daftar riwayat hidup merupakan data pribadi caleg.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Ketua KPU Hasyim Asyari bersama Anggota KPU memberikan keterangan terkait Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)  untuk DPR dan DPD untuk pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (3/11/2023). KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR sebanyak 9.917 orang sedangkan untuk DPD ada 668 orang.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua KPU Hasyim Asyari bersama Anggota KPU memberikan keterangan terkait Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk DPR dan DPD untuk pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (3/11/2023). KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR sebanyak 9.917 orang sedangkan untuk DPD ada 668 orang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum akan menyertakan daftar riwayat hidup bakal calon anggota legislatif (caleg) ketika memublikasikan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR dan DPRD, Sabtu (4/11/2023). KPU akan meminta persetujuan partai politik pengusung para caleg itu terlebih dahulu sebelum memublikasikan riwayat hidup mereka.

"Kami akan bersurat kepada pimpinan partai politik untuk minta persetujuan publikasi atau upload daftar riwayat hidup atau CV masing-masing calon," kata Hasyim saat konferensi pers penetapan DCT di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Baca Juga

Hasyim menjelaskan, KPU RI akan mengirimkan surat permintaan persetujuan kepada pimpinan pusat partai untuk membuka daftar riwayat hidup calon anggota DPR. Adapun KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota meminta persetujuan ke pimpinan partai tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk mempublikasikan daftar riwayat hidup calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Hasyim mengatakan, persetujuan partai diperlukan karena daftar riwayat hidup termasuk data pribadi yang dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. "Daftar riwayat hidup tersebut ada data pribadi yang dalam satu sisi menurut Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi juga harus kita hormati bersama-sama," ujarnya.

Dia meyakini dan optimistis partai politik maupun caleg akan bersedia daftar riwayat hidupnya dipublikasikan. Sebab, keberadaan daftar riwayat hidup dapat mempengaruhi perilaku memilih para pemilih.

"Ini (daftar riwayat hidup) kan menyangkut strategi mereka juga untuk mempublikasikan dirinya atau memperkenalkan dirinya kepada warga, kepada pemilih yang akan memilih dirinya nanti," kata Hasyim.

Sebagai catatan, daftar riwayat hidup caleg selalu dipublikasikan pada Pemilu 2019 dan sebelum-sebelumnya. Ketika itu, memang belum ada UU Perlindungan Data Pribadi.

Hari ini, KPU menetapkan 9.917 orang masuk Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR Pemilu 2024. Mereka semua diusung oleh 18 partai politik untuk bertarung di 84 daerah pemilihan (dapil).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement