Sabtu 25 Nov 2023 06:07 WIB

Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Pakta Integritas Pj Sorong Menangkan Ganjar

Dua orang yang terlibat pakta integritas, pj bupati diciduk KPK, Kabinda dimutasi.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja ketika diwawancarai wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).
Foto: Republika/Febryan A
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja ketika diwawancarai wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan dugaan pelanggaran netralitas Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosson yang diduga meneken pakta integritas atau perjanjian politik untuk memenangkan capres Ganjar Pranowo. Kini, Yan Piet malah menjadi tersangka di KPK.

"Ada dugaan pelanggaran (dalam kasus pakta integritas itu)," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Baca Juga

Bagja menyebut, Bawaslu sudah melimpahkan kasus dugaan pelanggaran netralitas itu kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pelimpahan dilakukan karena Yan Piet berstatus ASN. "Sudah masuk ke KASN. Kan dia ASN.... Kalau tidak terbukti (melanggar netralitas) kan tidak masuk ke KASN," kata Bagja.

Menurut dia, dari hasil penyelidikan Bawaslu di lapangan, terdapat beberapa pj yang juga diduga ikut melanggar. Bawaslu pun menyerahkan kasus tersebut ke KASN. "Nanti kita lihat dulu lah. Kayaknya ada beberapa pj yang kena, satu dua. Nanti tanyakan ke KASN," ujar Bagja.

Yan Piet terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Ahad (12/11/2023) malam WIB. Tak lama berselang, beredar di media sosial foto dokumen berjudul Pakta Integritas, yang diteken Yan Piet pada Agustus 2023.

Dalam dokumen tersebut, Yan Piet menyatakan siap memberikan kontribusi suara minimal 60 persen plus satu untuk memenangkan capres Ganjar Pranowo di Kabupaten Sorong. Surat itu juga diteken Kepala BIN Daerah (Kabinda) Papua Barat Brigjen Tahan Sopian Parulian (TSP) Silalaban.

Adapun Brigjen TSP Silaban setelah kasus itu mencuat ke publik, langsung dimutasi menjadi Staf Khusus KSAD. Mutasi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1324/XI/2023 tanggal 17 November 2023 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.

Sementara itu, PDIP selaku partai pengusung Ganjar membantah keberadaan pakta integritas tersebut. Menurut PDIP, pakta integritas itu hanyalah hasil manipulasi pihak-pihak tertentu untuk mendiskreditkan Ganjar.

"Siapa yang melakukan manipulasi akan menuai sesuatu hal yang jauh lebih besar, karena berbagai penggiringan opini itu dilakukan untuk menutupi rekam jejaknya," kata Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto di Jakarta, Sabtu (18/11/2023).

Pemeriksaan Cak Imin ditunda...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement