Senin 27 Nov 2023 17:49 WIB

Ditanya Soal Cuti Kampanye, Prabowo Malah Joget

Menteri yang menjadi peserta Pemilu 2024 tidak harus mundur saat masa kampanye.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Momen Capres sekaligus Menteri Pertahanan Prabowo Subianto joget ketika ditanya soal cuti kampanye di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).
Foto: Republika/ Febryan A
Momen Capres sekaligus Menteri Pertahanan Prabowo Subianto joget ketika ditanya soal cuti kampanye di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto kembali berjoget di hadapan publik. Kali ini, Prabowo berjoget di depan awak media yang sedang mewawancarainya usai acara Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023), tepat sehari jelang masa kampanye dimulai.

Awak media berupaya mewawancarai Prabowo yang hendak meninggalkan lokasi acara pada Senin sore. Republika.co.id bertanya kepada Menteri Pertahanan itu apakah sudah mengajukan cuti kepada Presiden untuk berkampanye selama 2,5 bulan ke depan.

Baca Juga

Alih-alih menjawab pertanyaan tersebut, Prabowo malah berjoget. Dia tampak mengepalkan tangan, mengangkatnya setinggi dada, lalu menggerakkannya beberapa kali serentak dengan hentakan kakinya sembari mengatupkan bibir.

Momen itu terjadi sangat cepat karena Prabowo joget sembari berjalan. Sekretaris pribadi Prabowo, Mayor Teddy Indra Wijaya tersenyum melihat aksi bosnya yang sudah berusia 72 tahun itu.

Setelah Prabowo berjoget, Republika.co.id dan sejumlah awak media kembali bertanya ihwal cuti kepadanya. Namun, Prabowo kembali enggan memberikan jawaban. Dia hanya mengacungkan jempol, lalu menaiki mobil dan pergi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 itu tentang tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Dalam beleid tersebut pada intinya mengatur bahwa menteri yang menjadi peserta Pemilu 2024 tidak harus mundur saat masa kampanye. Menteri hanya perlu mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada 2022 lalu menyebut, menteri yang nyapres tetapi tidak mundur berpotensi memobilisasi ASN kementeriannya untuk memberikan dukungan. KASN memastikan, apabila terjadi mobilisasi ASN, maka para abdi negara itu akan dijatuhi sanksi. Adapun si menteri capres akan diadukan ke Presiden Jokowi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement