Selasa 28 Nov 2023 17:23 WIB

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Diperiksa di Bareskrim Polri Besok

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo akan diperiksa penyidik di Bareskrim Polri besok.

Tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo akan diperiksa penyidik di Bareskrim Polri besok.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo akan diperiksa penyidik di Bareskrim Polri besok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo bakal diperiksa di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu (29/12/1) setelah adanya penetapan tersangka terhadap mantan Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus pemerasan.

 

Baca Juga

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, pihaknya juga akan memeriksa atau permintaan keterangan saksi Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

 

"Telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI untuk bantuan menghadirkan saksi yang saat ini berstatus tahanan KPK RI dan telah dilayangkan surat panggilan terhadap para saksi yang saat ini menjadi tahanan KPK RI," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

 

Trunoyudo menjelaskan, pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap ketiga orang tersebut pada pukul 14.00 WIB di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

 

"Pemeriksaan akan dilakukan oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," katanya.

 

Polda Metro Jaya langsung melengkapi administrasi penyidikan setelah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

 

"Jadi setelah penetapan tersangka atas saudara FB selaku Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), kemarin kita langsung melengkapi seluruh administrasi penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan pada Jumat (24/11).

 

Ade menuturkan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan penetapan FB sebagai tersangka kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Kamis (23/11).

 

Selain itu, Kepolisian juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kementerian Sekretaris Negara perihal serupa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement