Sabtu 16 Dec 2023 06:45 WIB

Bocah 11 Tahun Meninggal Dianiaya Ayah Kandungnya di Jakarta Utara

Ayah kandung penganiaya terancam hukuman 15 tahun penjara.

Ilustrasi petugas mengidentifikasi jenazah.
Foto: Antara/Bima
Ilustrasi petugas mengidentifikasi jenazah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara mengungkap penyebab tewasnya K (11 tahun) alias Awan yang diduga dianiaya ayah kandungnya berinisial U (44). Penganiayaan ini diduga terjadi di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu (13/12/2023).

Kepala Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan mengatakan, Awan mengalami patah pada tulang tengkorak akibat tekanan benda tumpul pada dahi sebelah kiri. Hal itu mengakibatkan pendarahan dan kerusakan pada jaringan otak.

Baca Juga

"Hasil autopsi K, kelahiran 2012, penyebab kematian adalah kekerasan tumpul pada dahi kiri yang mematahkan tulang tengkorak dan kerusakan jaringan otak serta sejumlah luka di tumbuh korban," kata Gidion, kepada wartawan di Jakarta Utara, Jumat (15/12/2023).

Gidion menambahkan, petugas autopsi di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati menemukan pula luka terbuka pada bagian wajah Awan, saat tubuh korban digerakkan dari atas ke bawah atau posisi saat dibanting. Kemudian pada kakinya juga mengalami cedera.

Pelaku penganiayaan, yakni U sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah mengakui perbuatannya kepada polisi. Polisi pun langsung menahan tersangka di sel tahanan Markas Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) untuk mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya.

Menurut Kapolres, tersangka U terancam hukuman 15 tahun penjara. Peristiwa itu bermula ketika U menyaksikan seorang tetangga menegur K karena sesuatu hal. Setelah itu, U mencari K dan melakukan kekerasan terhadapnya.

 

"Dia melakukan kekerasan terhadap anaknya dengan cara membanting. Kemudian mengalami luka di bagian kepala dan keluar darah dari hidung, meninggal dunia," kata Gidion.

Gidion mengatakan, pihaknya menerapkan ketentuan di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan KUHP dalam mengusut kasus penganiayaan itu.

 

Penyidik telah memeriksa sampel urine pelaku dan hasilnya menunjukkan U negatif menggunakan narkoba. Penyidik mengartikan hasil tes urine itu sebagai suatu kesadaran pelaku yang tidak dipengaruhi oleh zat tertentu saat melakukan penganiayaan.

"Artinya pada waktu dia melakukan itu, dalam kondisi fisikal fisiologi yang dapat dipertanggungjawabkan," kata Gidion.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement