Kamis 04 Apr 2024 20:21 WIB

Ketua Komisi II DPR di Sidang MK: Pilkada Serentak dan Penunjukan Pj Bukan Arahan Jokowi

Doli hasil menjadi saksi dari pihak Prabowo-Gibran di sidang sengketa hasil pilpres.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Foto: Republika/Prayogi
Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menyatakan, kebijakan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang berimplikasi pada munculnya penjabat (pj) kepala daerah bukan arahan Presiden Jokowi. Doli menyampaikan hal itu sebagai saksi pihak Prabowo-Gibran dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Jadi kalau tadi pertanyaannya, apakah ada anasir keterlibatan presiden, kami melihat fakta-fakta selama kami di Komisi II tidak ada sama sekali keterlibatan presiden terhadap ini," ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Baca Juga

Penjelasan itu disampaikan mengingat kubu Ganjar-Mahfud mendalilkan bahwa Jokowi melakukan abuse of power dengan cara memerintahkan ratusan pj kepala daerah untuk memenangkan Prabowo-Gibran. Doli menjelaskan, kebijakan Pilkada Serentak 2024 membuat kursi kepala daerah kosong karena ada kepala daerah yang habis masa jabatannya sebelum 2024. Karena itu, perlu ditunjuk penjabat yang kewenangan penunjukannya diserahkan kepada pemerintah.

Politikus Golkar itu menyampaikan, pelaksanaan kebijakan penetapan pj kepala daerah sesuai dengan amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 1 Tahun 2014. Doli sendiri tak terlibat dalam pembentukan UU tersebut karena kala itu belum menjadi anggota DPR.

Kendati begitu, berdasarkan penelusurannya, kebijakan penetapan pj kepala daerah merupakan inisiatif dari DPR. "Kalau ditanya ini usul inisiatif siapa, pada saat saya jabat sebagai ketua komisi II tentu kami mencari tahu riwayat dari setiap pelaksanaan UU yang krusial seperti ini. Saya dapat informasi bahwa UU ini dulu adalah inisiatif DPR," ujarnya.

 

 

photo
Raihan Suara Parpol di Pemilu 2024 - (Infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement