Selasa 21 Nov 2023 15:21 WIB

KPU Dituntut Diskualifikasi Partai di Dapil yang Caleg Perempuannya Kurang 30 Persen

KPU dinilai lakukan pelanggaran administratif dengan penetapan DCT ini.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Perwakilan Koalisi Kawal Pemilu Bersih sekalgus Direktur Eksekutif Netgrit, Hadar Nafis Gumay ketika diwawancarai awak media usai menghadiri sidang pembacaan putusan perkara dugaan manipulasi data partai politik di Kantor DKPP, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Foto: Republika/Febryan A
Perwakilan Koalisi Kawal Pemilu Bersih sekalgus Direktur Eksekutif Netgrit, Hadar Nafis Gumay ketika diwawancarai awak media usai menghadiri sidang pembacaan putusan perkara dugaan manipulasi data partai politik di Kantor DKPP, Jakarta, Senin (3/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memerintahkan KPU RI mendiskualifikasi partai politik di daerah pemilihan (dapil) yang jumlah calon anggota legislatif (caleg) perempuannya tidak memenuhi syarat minimal 30 persen. Tuntutan itu merupakan salah satu petitum koalisi tersebut yang dibacakan dalam sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Terlapor dalam perkara ini adalah KPU RI. Dalam sidang perdana tersebut, Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan yang terdiri atas sejumlah aktivis pemilu itu awalnya menjelaskan bahwa KPU telah melanggar sejumlah ketentuan ketika menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR pada 3 November 2023 lalu.

Baca Juga

Berdasarkan hasil penelusuran koalisi, ternyata 17 dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 tidak memenuhi kuota 30 persen caleg DPR RI perempuan di semua (84) dapil. PKB, misalnya, tak memenuhi kuota 30 persen perempuan di 29 dapil.

Jika ditotalkan dari 17 partai politik, ada 266 daftar calon DPR RI yang tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan. "Ini merugikan ratusan, bahkan mungkin ribuan perempuan-perempuan yang potensial menjadi caleg, tapi tidak menjadi caleg karena kebijakan KPU tersebut," kata salah satu anggota koalisi, Wahidah Suaib, yang merupakan mantan komisioner Bawaslu RI, Selasa (21/11/2023).

Koalisi menyatakan, tindakan KPU itu jelas bertentangan dengan Pasal 245 UU Pemilu dan Putusan MA No.24 P/HUM/2023 yang tegas menyatakan bahwa daftar calon dari setiap partai politik minimal memuat 30 persen perempuan di setiap dapil. Bahkan, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 disebutkan bahwa pengajuan bakal calon oleh partai politik wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Salah satu anggota koalisi, Hadar Nafis Gumay mengatakan, tindakan KPU RI menetapkan daftar calon yang tak memenuhi kuota 30 perempuan itu dapat diklasifikasikan sebagai pelanggaran administratif pemilu. Yaitu pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan tahapan pencalonan pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 460 UU Pemilu.

Karena itu, koalisi menyampaikan tiga petitum kepada Bawaslu RI. Pertama, meminta Bawaslu menyatakan KPU RI terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu.

Kedua, koalisi meminta Bawaslu memerintahkan KPU RI memperbaiki DCT Anggota DPR sekaligus DCT anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang tidak memuat keterwakilan perempuan 30 persen supaya memenuhi ketentuan tersebut.

Petitum ketiga, koalisi meminta Bawaslu memerintahkan KPU "membatalkan atau mencoret DCT yang diajukan partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota di daerah pemilihan yang tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen". Artinya, mereka ingin KPU RI mendiskualifikasi partai politik di dapil-dapil yang partai itu gagal memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.

Pihak KPU RI belum memberikan jawaban dalam persidangan hari ini. KPU dijadwalkan akan menyampaikan jawaban dalam persidangan selanjutnya pada Kamis (23/11/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement