REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon wakil presiden (cawapres) Koalisi Perubahan, Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku, siap untuk memberikan keterangan ihwal kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
"Iya lah pasti (siap memberi keterangan)," kata Imin ketika ditemui usai pertemuan dengan Forum Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di kantor dinasnya di Jalan Widya Chandra IV/21, Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023).
Wakil ketua MPR tersebut mengatakan, masih menunggu informasi lebih lanjut dari laporan dugaan pelanggaran kampanye tersebut. Laporan itu merupakan imbas dari isi pantun yang disampaikan saat acara pengundian nomor urut di KPU pada 14 November 2023 lalu. "Nanti kita tunggu, sampai hari ini belum ada kabar," ujar Cak Imin.
Sebelumnya, paslon capres-cawapres Koalisi Perubahan, Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar (Amin) dilaporkan ke Bawaslu RI oleh Advokat Lingkar Nusantara (Advokat Lisan) ke Bawaslu RI. Amin dituduh melakukan pelanggaran etik pemilu, karena mencurit start kampanye.
"Kami dari Advokat Lisan melaporkan dugaan adanya pelanggaran etik pemilu terhadap cawapres Bapak Muhaimin Iskandar pada tanggal 14 November 2023 saat penetapan nomor urut bacawapres dan capres di KPU RI, beliau menyampaikan pidato yang isinya menggiring opini publik untuk memilih nomor urut 1 sebagai presiden maupun calon wakil presiden," kata Muhammad Fikri Thamrin dari Advokat Lisan di Kantor Bawaslu RI, Jumat (17/11/2023) petang.
Dia menjelaskan, pada Selasa (14/11/2023) dalam acara pengundian nomor urut, usai mendapatkan nomor urut 1, Imin menyampaikan sambutan yang diisi dengan pantun berbunyi 'Ke Mamuju jangan lupa pakai sepatu, kalau ingin maju pilihlah nomor 1'. Isi pantun itulah yang dinilai melanggar etik.
"Berdasarkan Pasal 69 PKPU (Peraturan KPU) peserta pemilu belum bisa berkampanye pada waktunya. Jadi saat di KPU RI saudara Bapak Muhaimin Iskandar bacawapres nomor urut 1 itu berpantun dan diduga menggiring opini publik untuk mencoblos nomor urut 1," jelasn Fikri.
Selain Advokat Lisan, paslon Amin juga dilaporkan oleh Advokat Pengawal Demokrasi (APD) ke Bawaslu RI. Mereka melapor pada hari yang sama . Tak hanya Amin yang dilaporkan, Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) juga melaporkan paslon Ganjar-Mahfud pada hari yang sama.
"Tuntutan kami hanya berkeinginan agar laporan ini bisa diproses Bawaslu karena kalau kami merujuk pada peraturan bahwa dari kejadian ini sudah nyata karena menduga telah ada pelanggaran aturan kampanye di masa sosialisasi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 27 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye yang mana kampanye kan baru dibolehkan dari 28 November 2023," kata Koordinator Advokat Pengawal Demokrasi Rahmansyah, Jumat siang.