Ahad 26 Nov 2023 16:35 WIB

Ketua Bawaslu Pastikan tak Pandang Bulu Tindak Alat Kampanye Melanggar

Ketua Bawaslu memastikan tidak memandang bulu dalam menindak alat kampanye melanggar.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah personel menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang melintang di atas jaringan kabel listrik. Ketua Bawaslu memastikan tidak memandang bulu dalam menindak alat kampanye melanggar.
Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Sejumlah personel menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang melintang di atas jaringan kabel listrik. Ketua Bawaslu memastikan tidak memandang bulu dalam menindak alat kampanye melanggar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja memastikan pihaknya akan melakukan pengawasan yang adil dalam proses masa kampanye pemilu 2024. Sehingga dia menekankan tidak akan ada sikap pandang bulu dari para petugas pengawas pemilu se-Indonesia terhadap pelanggaran yang terjadi.

 

Baca Juga

"Kita tidak pernah pandang bulu untuk menurunkan alat peraga yang bermasalah," kata Bagja saat menyampaikan pemaparan dalam kegiatan apel siaga pengawasan tahapan kampanye di hadapan petugas pengawas pemilu se-Indonesia di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat pada Ahad (26/11/2023).

 

Bagja mengungkapkan keresahan atas informasi dari potongan-potongan pemberitaan yang menurutnya simpang siur mengenai kinerja Bawaslu yang diklaim tak adil. Dalam kesempatan apel itu, dia menyerukan kepada masyarakat bahwa hal itu tidak benar.

 

"Sekarang di media sosial banyak potongan berita yang misinformasi dan disinformasi, katanya 'Bawaslu pandang bulu, Bawaslu tidak menurunkan alat peraga A dari peserta pemilu yang lain'. Kami pastikan kepada masyarakat Indonesia, di depan saya ini adalah pengawas pemilu yang telah disumpah, disaksikan oleh Tuhannya, disaksikan oleh Republik ini, dan pengawas pemilu di sini saya yakin adalah orang-orang yang sangat bertanggung jawab dan sangat mengerti aturan pemilu," ujarnya.

 

Bagja mengatakan, pihaknya memiliki tim respons cepat untuk menampung temuan dan laporan pelanggaran dalam pemilu. Ia menginstruksikan kepada seluruh petugas pengawas pemilu untuk secara aktif berinteraksi dengan masyarakat untuk mendengarkan keluhan serta laporan untuk ditindaklanjuti.

 

"Fokuskan pada strategi pengawasan di ruang publik, termasuk partisipasi dalam pertemuan umum, debat, dan acara kampanye lainnya. Pastikan pengawasan yang cermat terhadap interaksi kandidat dengan pemilih. Berikan perhatian khusus pada pengawasan atribut kampanye di jalanan," kata dia.

 

"Pastikan tim dapat mengidentifikasi dan melaporkan pelanggaran terkait dengan pemasangan spanduk, poster, dan bahan kampanye lainnya," lanjutnya.

 

Diketahui, pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari dijadwalkan sebagai masa kampanye pemilu. Lalu, pada 11 Februari hingga 13 Februari 2024 merupakan masa tenang. Lantas pada 14 Februari 2024 merupakan jadwal pemungutan suara, dilanjutkan perhitungan suara.

 

Kemudian, jika terjadi putaran kedua pemilihan presiden (Pilpres) 2024, akan ada kampanye tambahan pada 2-22 Juni 2024. Lalu pada 23-25 Juni 2024 merupakan masa tenang jelang pemilihan Pilpres putaran kedua jika ada.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement