Selasa 28 Nov 2023 19:58 WIB

Bawaslu DKI Kumpulkan Bukti Pelanggaran Apdesi

Bawaslu DKI mengumpulkan bukti pelanggaran Apdesi yang dukung paslon tertentu.

Pemilu (Ilustrasi). Bawaslu DKI mengumpulkan bukti pelanggaran Apdesi yang dukung paslon tertentu.
Foto: republika/mardiah
Pemilu (Ilustrasi). Bawaslu DKI mengumpulkan bukti pelanggaran Apdesi yang dukung paslon tertentu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta mengumpulkan bukti dugaan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) mendukung salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Benny Sabdo saat ditemui di Jakarta pada Selasa mengatakan, pihaknya hari ini kembali mendatangi pengelola GBK guna mendapatkan dokumentasi kegiatan Desa Bersatu yang berlangsung Minggu (19/11) dan dihadiri calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua Gibran Rakabuming.

Baca Juga

"Kami minta dokumentasi, pasti kan di tempat itu ada CCTV dan segala macam. Ini dalam rangka menggali atau mengumpulkan segala informasi dan petunjuk yang relevan terkait kasus ini," kata Benny.

Bawaslu DKI telah melakukan penelusuran sejak Rabu (22/11). Timnya sudah mendatangi pengelola GBK dan menemukan ada pengajuan izin oleh Sunan Bukhari selaku Wakil Ketua Umum APDESI.

"Menurut keterangan dari pihak pengelola GBK, memang tim ini sangat cepat (dalam mengajukan izin). Lalu H-1 atau Sabtu (18/11) malam, mereka melakukan 'technical meeting' dipandu oleh Pak Sunan," ujar Benny.

Selain itu, Benny mengatakan, ada pemberitahuan ke Mabes Polri guna mendapatkan pengamanan kegiatan.

Lalu pada Kamis (23/11), pihaknya mendatangi kantor DPP APDESI di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Namun berdasarkan keterangan RT dan RW setempat, kantor tersebut kosong dan sudah tidak ada aktivitas.

"Itu benar kantor APDESI, DPP-nya. Tapi sudah lama kosong, kita tidak dapat informasi," kata Benny.

Benny mengatakan, pihaknya belum bisa memanggil pengurus APDESI secara langsung karena belum ada perintah dari Bawaslu RI.

"Bawaslu minta kami menelusuri, artinya kami aktif mendatangi dan sebagainya. Kami masih menelusuri dengan mencoba segala kontak yang ada, kalau masih buntu memang perlu tindakan pemanggilan, tapi kami akan konsultasikan (ke Bawaslu RI)," tuturnya.

Benny mengatakan, pihaknya telah mengantongi beberapa dokumen seperti surat permohonan izin menggunakan arena di GBK, susunan acara, surat pemberitahuan ke Mabes Polri serta video kegiatan yang diunggah oleh Anggota DPR RI Mardani Ali Sera di media sosial.

Selain itu, kata dia, Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) yang bertugas mengawasi langsung kegiatan tersebut juga mendapati bahwa kegiatan dihadiri salah satu kepala desa dari Kabupaten Tangerang Selatan.

Meski begitu, Benny mengatakan, pihaknya masih belum bisa menarik kesimpulan. Bawaslu DKI Jakarta akan terus melakukan penelusuran dan mengumpulkan petunjuk-petunjuk yang relevan.

"Ini masih terus berjalan. Paling minggu ini kami akan menganalisa seluruh petunjuk dan informasi yang kami dapat, lalu kami laporkan ke Bawaslu RI, biar Bawaslu RI yang akan memberikan arahan lebih lanjut," ujar Benny.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement