Rabu 29 Nov 2023 09:16 WIB

KPU: Ada 9 Gugatan Terkait Pencalonan Gibran, 2 Gugur

Sembilan gugatan terhadap KPU itu diajukan di sejumlah lembaga peradilan.

Rep: Febryan A/ Red: Teguh Firmansyah
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochamad Afifuddin
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochamad Afifuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU RI Mochamad Afifuddin mengungkapkan bahwa terdapat sembilan gugatan terhadap lembaganya di pengadilan. Dua di antaranya sudah gugur. Semua gugatan tersebut mempersoalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

"Beberapa perkara terkait pencalonan presiden dan wakil presiden, dalam hal ini pencalonan saudara Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden terkait putusan MK (Mahkamah Konstitusi) waktu itu sudah ada yang disidangkan dan sudah ada gugatan yang dinyatakan tidak diterima," kata Afif saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2023) malam.

Baca Juga

Afif menjelaskan, sembilan gugatan terhadap KPU itu diajukan di sejumlah lembaga peradilan, yakni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Pengadilan Negeri Surakarta, dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Rinciannya sebagai berikut:

Pertama, gugatan dengan nomor perkara 715 di PN Jakpus. Majelis hakim masih memeriksa perkara ini.

Kedua, perkara nomor 717 di PN Jakpus. Gugatan ini juga masih dalam proses pemeriksaan. Sebagai catatan, penggugat perkara perdata ini menuntut KPU membayar ganti rugi Rp 70,5 triliun karena melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) lantaran menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Ketiga, perkara nomor 722 di PN Jakpus. Gugatan ini juga masih diperiksa. Keempat, perkara nomor 730 di PN Jakpus. Majelis hakim sudah memutuskan gugatan ini dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Sebagai catatan, gugatan ini dinyatakan gugur karena penggugat tidak pernah menghadiri persidangan.

Kelima, perkara nomor 752 di PN Jakpus. Gugatan ini masih dalam proses pemeriksaan. Keenam, perkara nomor 283 di PN Surakarta. Gugatan ini masih dalam proses pemeriksaan, tapi akan segera disidangkan.

Ketujuh, gugatan dengan nomor perkara 578 di PTUN Jakarta. Gugatan ini dalam proses pemeriksaan. Kedelapan, perkara nomor 594 di PTUN Jakarta. Majelis hakim telah memutus perkara ini dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Terakhir, perkara nomor 601 di PTUN Jakarta. Gugatan ini dalam proses pemeriksaan.

KPU RI menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres-cawapres Pilpres 2024 pada 13 November 2023. Penetapan dilakukan karena KPU menyimpulkan Gibran memenuhi semua syarat sebagai cawapres.

Komisioner KPU RI Idham Holik menyatakan, Gibran yang merupakan Wali Kota Solo berusia 36 tahun itu memenuhi syarat batas usia menjadi capres-cawapres. Sebab, MK lewat putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 memutuskan bahwa kepala daerah boleh menjadi capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement