Rabu 29 Nov 2023 17:32 WIB

Polda Metro Jaya Sebut Pemanggilan Aiman Masih dalam Tahap Penyelidikan

Polda Metro Jaya sebut pemanggilan Aiman Witjaksono masih dalam tahap penyelidikan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Aiman Witjaksono. Polda Metro Jaya sebut pemanggilan Aiman Witjaksono masih dalam tahap penyelidikan.
Foto: Tangkapan layar dari Instagram Aiman Witjakso
Aiman Witjaksono. Polda Metro Jaya sebut pemanggilan Aiman Witjaksono masih dalam tahap penyelidikan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pemanggilan terhadap Juru bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono masih dalam tahap penyelidikan. Aiman dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tudingan Aiman soal aparat yang tidak netral pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"(Pemanggilan Aiman) masih tahap penyelidikan,” ujar  Ade Safri saat dikonfirmasi, Rabu (29/11/2023).

Baca Juga

Rencananya, presenter yang dikenal dengan jargon eksklusif itu dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Jumat (1/12) pukul 14.00 WIB mendatang. Kata dia, pemanggilan tersebut untuk mengklarifikasi dugaan seputar tindak pidana yang diduga dilakukannya. Dalam kasus ini dia dilaporkan oleh enam pelapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 13 November 2023.

"Untuk saudara AW diundang klarifikasi oleh penyelidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari Jumat, tanggal 1 Desember 2023 pukul 14.00 WIB di ruang periksa tim penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, lantai 5 gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya,“ terang Ade Safri.

Kasus ini berawal dari video yang diunggah di akun instagram pribadi miliknya @aimanwitjaksono yang menyebut pihak kepolisian tidak berlaku netral dalam Pemilu 2024. Aiman sendiri didaftarkan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) sebagai calon anggota legislatif (Caleg) DPR pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

Keenam laporan polisi terhadap Aiman yang juga seorang presenter tersebut masing-masing terdaftar dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA. Pelapor berinisial F dari perwakilan dari Front Pemuda Jaga Pemilu. Kedua terdaftar dengan nomor LP/B/6819/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelapor berinisial AB, perwakilan dari Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia. Ketiga nomor LP/B/6820/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA. Pelapor berinisial S dari perwakilan dari Jaringam Aktivis Muda Indonesia.

Selanjut laporan teregister dengan nomor LP/B/6821/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA. Pelapor berinisial R perwakilan dari Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi. Serta Laporan polisi nomor LP/B/6822/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA dengan pelapor berinisial MA yaitu perwakilan dari Barisan Mahasiswa Jakarta. Terakhir laporan Polisi nomor LP/B/6823/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA dengan pelapor berinisial GH dari perwakilan Garda Pemilu Damai.

Dalam hal ini, Aiman dilaporkan dengan dijerat Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2)UU RI NO.19 Th 2016 tentang perubahan atas UU RI NO. 1 Th 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No.1 TH 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement