Sabtu 02 Dec 2023 15:04 WIB

TPN Ganjar-Mahfud Tegaskan Belum Sepakati Format Debat Capres-Cawapres

TPN Ganjar-Mahfud mengakui telah bertemu KPU tapi belum menyepakati format debat.

Pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Foto: Republika/Prayogi
Pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mengatakan pihaknya belum menyepakati format debat capres-cawapres Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Meskipun, mereka mengakui telah bertemu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Saya tahu bahwa TPN, tim masing-masing paslon (pasangan calon) itu sudah bertemu dengan pihak KPU. Sejauh yang saya tahu, belum ada kesepakatan. Jadi, kalau ketua KPU menyatakan sudah ada kesepakatan, saya kira sih itu keliru," kata Todung dalam keterangan pers daring seperti dipantau di Jakarta, Sabtu (2/12/2023).

Baca Juga

Todung menambahkan TPN Ganjar-Mahfud menilai format debat tetap harus digelar sebanyak lima kali, yang terdiri atas tiga debat capres dan dua debat cawapres. "Jadi, dalam pandangan TPN Ganjar-Mahfud, debat itu tetap tiga kali untuk capres, dua kali untuk cawapres. Nah, soal substansi, ini masih diperdebatkan. Apa sih substansi atau materi dari masing-masing debat tersebut?" kata Todung.

Sementara itu, Todung menyesalkan pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengenai format debat cawapres. Diketahui, usai Rapat Koordinasi Persiapan Debat Pasangan Capres-Cawapres Tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (30/11/2023), Hasyim mengatakan, bahwa semua pasangan calon peserta Pilpres 2024 harus hadir di setiap sesi debat untuk menunjukkan kesatuan dan kekompakan di antara mereka kepada publik.

Dengan demikian, formasi debat Pilpres 2024 berbeda dengan Pilpres 2019, di mana saat itu tidak semua pasangan calon hadir secara langsung di lokasi debat. "Terus terang menyesalkan pernyataan yang disampaikan oleh Ketua KPU, Saudara Hasyim Asy'ari. Walaupun beliau mengatakan bahwa debat itu tetap diadakan lima kali, tetapi dihadiri oleh kedua paslon, capres dan cawapres," ujar Todung.

Menurut Todung, merujuk pada Pasal 277 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, seharusnya debat peserta pilpres dibagi menjadi dua, yaitu tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres. Namun demikian, kehadiran pasangan capres-cawapres secara bersamaan dalam sesi debat cawapres merupakan akal-akalan KPU.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement