Senin 04 Dec 2023 13:12 WIB

Refly Harun: UU Pemilu Amanatkan Ada Debat Khusus Capres dan Cawapres Secara Terpisah

Refly menilai, KPU melanggar UU jika tidak ada debat terpisah capres atau cawapres.

Rep: Wahyu Suryana, Fauziah Mursid, Febryan A/ Red: Andri Saubani
Refly Harun
Foto: Republika/ Wihdan
Refly Harun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Refly Harun menilai, KPU tetap harus menghadirkan debat khusus calon presiden (capres) dan debat khusus calon wakil presiden (cawapres) secara terpisah. Pasalnya, menurut Refly, hal itu sudah diatur dalam UU Pemilu, Pasal 277 ayat 1 beserta penjelasannya.

"Kalau kita baca UU Pemilu Pasal 277 ayat 1 beserta penjelasannya itu clear, debat dilakukan lima kali, tiga untuk (calon) presiden dan dua kali untuk cawapres, itu tidak bisa diubah lagi," kata Refly saat ditemui di Sekretariat Timnas Amin, Senin (4/12).

Baca Juga

Refly menekankan, apa yang diatur UU Pemilu tentang debat capres-cawapres itu tidak bisa diubah melalui kebijakan atau keputusan KPU. Sebab, Refly mengingatkan, Undang-Undang berada di atas kebijakan atau keputusan KPU.

Refly berpendapat, adapun hal-hal yang bisa diubah itu semacam keadilan bagi capres atau cawapres. Tapi, ia menegaskan, tidak bisa menghilangkan esensi debat capres versus capres dan debat cawapres versus cawapres.

"Karena, yang diatur itu (debat) sendiri-sendiri," ujar Refly.

Ia menegaskan, jika masing-masing capres ingin hadir ketika debat antarcawapres tentu dipersilakan sebagai penonton. Tapi, bukan sebagai orang yang mendampingi cawapresnya yang sedang berdebat bersama cawapres lainnya.

Refly mengingatkan, kalau capres nanti mendampingi, nanti debat pasangan lagi dan bukan debat capres versus capres atau cawapres versus cawapres. Ia menekankan, tidak bisa pula KPU berdalih ingin melihat kerja samanya.

Menurut Refly, itu dimungkinkan kalau tidak melanggar UU karena ini UU jelas mengatakan tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres. Karenanya, ia menegaskan, KPU melanggar UU jika tidak menggelar debat khusus secara terpisah.

"Iya dong (melanggar), jadi harus dipisah, tiga dua, lalu KPU bilang wah nanti tergantung porsinya, ya tidak bisa dong, bagaimana kita mengatur porsinya, eit.. eit.. capres jangan ngomong, ini jatah cawapres," kata Refly.

Ia menambahkan, praktiknya sulit di lapangan jika KPU berdalih nanti semua itu bisa diatur sesuai porsi capres atau cawapres. Bahkan, Refly merasa, jika porsi bicara capres atau cawapres diatur lagi malah menghilangkan esensi debat antarcapres dan debat antarcawapres.

photo
Jadwa dan Tema Debat Pilpres 2024 - (Infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement