Selasa 05 Dec 2023 15:01 WIB

Bawaslu Bakal Sanksi Tegas Jika Gibran Terbukti Kampanye Libatkan Anak-Anak

Bawaslu akan beri sanksi tegas jika Gibran terbukti libatkan anak-anak dalam kampanye

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu di area CFD, Bundaran HI, Ahad (3/12/2023). Bawaslu akan beri sanksi tegas jika Gibran terbukti libatkan anak-anak dalam kampanye.
Foto: Antara
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu di area CFD, Bundaran HI, Ahad (3/12/2023). Bawaslu akan beri sanksi tegas jika Gibran terbukti libatkan anak-anak dalam kampanye.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusut dugaan pelanggaran kampanye cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka atas aksinya membagikan susu kepada anak-anak di Jakarta Utara. Sebab, kampanye melibatkan anak-anak jelas dilarang.

"Bawaslu Jakarta Utara sedang melakukan kajian terhadap perihal perkara tersebut," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).

Baca Juga

Benny menjelaskan, larangan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak termaktub dalam Pasal 280 ayat 2 Huruf k UU Pemilu. Senada, Pasal 15 huruf a UU Perlindungan Anak juga melarang penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.

Karena itu, Benny memastikan Bawaslu Jakarta Utara akan menjatuhkan sanksi tegas kepada putra sulung Presiden Jokowi itu apabila terbukti melibatkan anak-anak saat kampanye di Jakarta Utara. "Jika aktivitas kampanye Gibran tersebut terbukti melibatkan anak-anak, maka kita akan memberikan sanksi yang tegas," ujarnya.

Gibran diketahui kampanye di Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (1/12/2033). Di sana, Wali Kota Solo itu membagikan susu dan buku kepada anak-anak. Pembagian susu gratis memang program kampanye andalan pasangan Prabowo-Gibran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement