REPUBLIKA.CO.ID, SOLO–Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming memberikan respons saat disinggung Bawaslu yang akan mengusut dugaan pelanggaran kampanye dengan membagikan susu kepada anak-anak di Jakarta Utara.
Putra sulung presiden Jokowi tersebut mengatakan aksinya murni untuk membagikan susu. Ia juga menegaskan tak ada alat peraga kampanye (APK) yang dibawa serta tidak mengajak untuk memilih. "Enggak, itu hanya sekadar membagi susu, tanpa APK dan ajakan memilih kok ya," kata Gibran ketika ditemui di balai kota Solo, Rabu (6/12).
Gibran juga tak terlalu menyoal apabila ada pihak yang mempermasalahkan aksi tersebut. Ia juga mengaku terbuka apabila hal tersebut dipermasalahkan dan dilaporkan ke Bawaslu. "Nanti silakan kalau ada yang dipermasalahkan silakan dilaporkan ke Bawaslu njeh," katanya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusut dugaan pelanggaran kampanye cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka atas aksinya membagikan susu kepada anak-anak di Jakarta Utara. Sebab, kampanye melibatkan anak-anak jelas dilarang.
"Bawaslu Jakarta Utara sedang melakukan kajian terhadap perihal perkara tersebut," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).
Benny menjelaskan, larangan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak termaktub dalam Pasal 280 ayat 2 huruf k UU Pemilu. Senada, Pasal 15 huruf a UU Perlindungan Anak juga melarang penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.
Karena itu, Benny memastikan Bawaslu Jakarta Utara akan menjatuhkan sanksi tegas kepada putra sulung Presiden Jokowi itu apabila terbukti melibatkan anak-anak saat kampanye di Jakarta Utara. "Jika aktivitas kampanye Gibran tersebut terbukti melibatkan anak-anak, maka kita akan memberikan sanksi yang tegas," ujarnya.
Advertisement