REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyoroti peristiwa calon anggota legislatif (caleg) diduga mengancam warga lantaran stiker kampanyenya dicopot. Bagja mengatakan, caleg yang mengancam warga bisa dikenai sanksi pidana.
Dia awalnya menjelaskan bahwa caleg tidak boleh memaksa warga agar bisa menempelkan stiker kampanye di rumahnya. Warga harus dengan sukarela mengizinkan penempelan alat peraga kampanye itu.
"Masang tanpa izin tidak boleh. Rumah pribadi tidak boleh masang tanpa izin," kata Bagja kepada wartawan di Jakarta, dikutip Jumat (8/12/2023).
Bagja menyebut, menempelkan stiker dengan memaksa saja tidak boleh, apalagi mengancam warga yang mencopot stiker yang terpasang tanpa izin. Bagja meminta warga yang mendapat ancaman somasi dari caleg untuk melapor ke Bawaslu.
"Kan bisa masuk kepolisian kalau ancaman begitu atau bisa dilaporkan kepada kami utnuk masuk tindak pidana pemilu atau tindak pidana umum," ujar Bagja.
"Tidak boleh diancam, pemilih itu tidak boleh diancam. Ini kan proses demokrasi kan, bukan proses ancam mengancam, tapi harus gembira," ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, viral video pria bernama Agus Gemoy mencopot stiker caleg yang tertempel di rumahnya tanpa izin. Rumahnya berlokasi di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Setelah video keluh kesahnya itu viral, Agus disomasi oleh si caleg yang stikernya dicopot. Agus diminta menyampaikan permohonan maaf dan menghapus video pencopotan itu. Agus menurutinya.