Jumat 08 Dec 2023 22:28 WIB

Dahnil Sebut Prabowo Sempat Minta Restu Jokowi Sebelum Jadi Capres

Prabowo meminta izin lantaran berstatus Menteri Pertahanan RI.

Ketua TKD Jawa Barat Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil menggelar rapat koordinasi wilayah dengan mengumpulkan 27 TKD kabupaten/kota se-Jawa Barat di Hotel Horison, Bandung, Jumat (8/12/2023).
Foto: Dok. Republika
Ketua TKD Jawa Barat Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil menggelar rapat koordinasi wilayah dengan mengumpulkan 27 TKD kabupaten/kota se-Jawa Barat di Hotel Horison, Bandung, Jumat (8/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa calon presiden nomor urut 2 tersebut merupakan sosok yang amanah dan berdedikasi pada tugas yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo. Untuk itu, sebelum mengajukan diri sebagai calon presiden, lanjut Dahnil, Prabowo telah meminta restu ke Presiden Joko Widodo.

"Jadi Pak Prabowo bahkan ketika mau memutuskan lanjut menjadi presiden, menjadi capres di 2024 itu sudah ngomong duluan ke Pak Jokowi beliau sampaikan saya ingin maju, izin pak presiden," kata Dahnil Anzar Simanjuntak dalam forum diskusi bertajuk "Prabowo Gibran Mendengar" di Jakarta Selatan, Jumat.

Baca Juga

Dahnil mengatakan, Prabowo meminta izin terlebih dahulu lantaran statusnya sebagai Menteri Pertahanan RI yang tetap harus bertanggung jawab atas tugas dan amanah yang diberikan.

"Jadi kalau Pak Jokowi bilang waktu itu Pak Prabowo enggak perlu nyalon, maka Pak Prabowo pasti tidak akan nyalon. Kenapa? Karena Pak Prabowo penuh dedikasi terhadap tugas," kata dia.

Namun demikian, Dahnil menampik bahwa izin tersebut berkaitan sikap politik Jokowi dalam mendukung calon presiden dan wakil presiden.

Sebelumnya pada 13 November 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sebagai peserta Pemilu 2024. Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (nomor urut 1), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (nomor urut 2), dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD (nomor urut 3).

KPU juga telah menetapkan masa kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan pemungutan suara dijadwalkan pada 14 Februari 2024.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement