REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuat anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dapat melenggang menjadi Cawapres.
Hal itu disampaikan Ganjar menanggapi jawaban Prabowo dalam debat pertama paslon peserta Pilpres 2024 di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (12/12/2023). Prabowo ditanya soal kekuasaan kehakiman yang diintervensi kekuasaan.
"Komitmen pak Prabowo luar biasa tapi saya terpaksa dalam konteks kekinian. Apa komentar Prabowo yang lahirkan MKMK itu?" tanya Ganjar kepada Prabowo.
Ganjar sempat ingin merevisi pertanyaannya itu karena mestinya dia memberi pernyataan. Namun moderator merasa hal itu diperlukan.
Atas pertanyaan Ganjar, Prabowo meresponnya dengan menyindir balik sebenarnya pihak mana yang melakukan intervensi. Prabowo merasa pencawapresan Gibran tak melanggar konstitusi.
"Saya kira soal MK aturan jelas, kita bukan anak kecil, rakyat kita pandai, kita tahu gimana prosesnya. Yang intervensi siapa? tapi intinya kita tegakkan konstitusi," jawab Prabowo.
Sebelumnya, melalui Putusan 90/PUU-XXI/2023, MK mengabulkan permohonan yang diajukan untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka agar dapat berkontestasi dalam Pilpres 2024 sebagai calon wakil presiden, meskipun usianya belum memenuhi syarat.
Putusan ini kemudian dikecam oleh berbagai pihak akibat terdapat konflik kepentingan, karena melibatkan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran. Akhirnya Anwar Usman dipecat sebagai ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti melanggar kode etik berat.