REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menandatangani Piagam Perjuangan Nurul Huda. Piagam ini sebagai bentuk perjuangan bersama dalam membangun dan mengembangkan pondok pesantren.
"Insya Allah akan kita wujudkan sama-sama dan anak-anak bisa mendapatkan fasilitas yang lebih baik, kelak bisa meraih cita-citanya dengan baik," ujarnya dalam acara silaturahim dengan Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Huda di Kabupaten Bekasi, Kamis (14/12/2023) malam.
Menurut dia, pesantren merupakan salah satu lembaga pendidikan yang berhak mendapatkan politik legislasi dan anggaran. "Ada perhatian yang diharapkan pada pondok pesantren, wabilkhusus soal pendidikannya, soal nasib pengajarnya, hak-hak ketenagakerjaannya, termasuk pendapatan, kesehatan. Saya kira semua masuk akal," tuturnya.
Dalam silaturahim kali ini, Ganjar didampingi istrinya, Siti Atikoh dan putranya, M Zinedine Alam Ganjar, serta anggota DPR Rieke Diah Pitaloka. Ia mengaku ini merupakan pertama kali dirinya berkampanye mengajak istri dan anaknya. "Baru pertama kali perjalanan politik saya keliling ajak anak istri," ujarnya.
Sementara itu, Pimpinan Ponpes Nurul Huda, KH Atok Romli Musthofa mengaku Piagam Perjuangan Nurul Huda itu memutuskan berkomitmen penuh berjuang bersama pasangan capres dan cawapres Ganjar-Mahfud mewujudkan Tridharma bagi pesantren. "Mudah-mudahan hajat kita semua, bangsa Indonesia wabil khusus hajat kita semua Pak Ganjar, bisa diijabah Allah SWT," ucapnya.
Tridarma tersebut, yakni pertama, memperjuangkan politik legislasi dan politik anggaran untuk memperkuat hadirnya vokasi atau kejuruan yang terintegrasi dengan industri nasional dan penyiapan lapangan kerja, memastikan lulusan pesantren mendapatkan kesempatan yang sama dalam memperoleh pekerjaan yang layak dalam sektor industri.
Kedua, memperjuangkan jaminan kesehatan santri sesuai dengan prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), serta memperkuat Balai Kesehatan Masyarakat (BKM) di lingkup pesantren, di antaranya terkait akreditasi dan kerja sama BKN dengan BPJS Kesehatan.
Ketiga, memperjuangkan upah layak dan jaminan sosial bagi pengajar dan pendidik di pondok pesantren.