Jumat 15 Dec 2023 20:57 WIB

Timnas AMIN Siap Buka Kembali Kasus Tragedi Kanjuruhan dan Penembakan KM 50

Pasangan AMIN akan mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem keadilan.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Andri Saubani
Ekspresi cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar saat mendampingi capres Anies Baswedan pada sesi debat perdana Calon Presiden di Halaman gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (12/12/2023). Debat capres perdana mengangkat tema Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, Penguatan Demokrasi, kerukunan masyarakat, dan pelayanan publik.  Debat tersebut berlangsung selama 120 menit yang terdiri dari 6 segmen dan 18 pertanyaan yang dipandu oleh moderator Ardianto Wijaya dan Valerina Daniel.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ekspresi cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar saat mendampingi capres Anies Baswedan pada sesi debat perdana Calon Presiden di Halaman gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (12/12/2023). Debat capres perdana mengangkat tema Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, Penguatan Demokrasi, kerukunan masyarakat, dan pelayanan publik. Debat tersebut berlangsung selama 120 menit yang terdiri dari 6 segmen dan 18 pertanyaan yang dipandu oleh moderator Ardianto Wijaya dan Valerina Daniel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) Bidang Riset dan Kajian, Anang Zubaidy menegaskan, mereka siap membuka kembali penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM di KM 50, Jalan Tol Cikampek. Ia menekankan, pasangan AMIN memang berkomitmen untuk menuntaskan dugaan-dugaan pelanggaran HAM yang terjadi pada masa lalu.

"Kalau memang dibutuhkan kami siap membuka kembali penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM tewasnya enam pemuda yang tidak berdosa di Tol Cikampek, termasuk juga misalnya membuka kembali Tragedi Kanjuruhan," kata Anang melalui rilis yang diterima Republika, Jumat (15/12/2023).

Baca Juga

Anies pada debat perdana capres pada Selasa (12/12/2023) lalu membeberkan empat solusi untuk menghadirkan keadilan dalam Tragedi Kanjuruhan dan KM 50. Antara lain untuk bisa memastikan proses hukum yang dilaksanakan berjalan adil.

Lalu, mengungkap semua fakta untuk jadi penyelesaian ke keluarga korban dan memberi kompensasi terhadap korban, Serta, negara harus memberikan jaminan peristiwa seperti Kanjuruhan dan KM 50 tidak boleh terjadi lagi.

"Kalau pertanyaannya soal komitmen apakah berani membuka pelanggaran-pelanggaran dugaan pelanggaran HAM masa lalu, tentu ini menjadi bagian dari komitmen yang disampaikan oleh pasangan ini," ujar Anang.

Senada, Ketua Tim Hukum Nasional Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir menilai, transparansi, keadilan dan fokus ke korban harus dikedepankan. Termasuk, penanganan tragedi-tragedi seperti Kanjuruhan dan penembakan KM 50.

Ia merasa, tidak tuntasnya penanganan kedua kasus itu dapat menimbulkan apatisme terhadap penegak hukum dan keadilan. Selain itu, penyelesaian kasus ini penting untuk menghapus luka yang dirasakan anak-anak bangsa.

Selain itu, ia menyampaikan, pasangan AMIN akan mengembalikan kepercayaan publik pada sistem keadilan, khususnya dalam Polri. Ari menegaskan, penegakan HAM berlaku universal, tidak pandang kelompok, agama dan ormas tertentu.

"Kita harus berlaku adil dalam penegakan HAM. Walaupun secara kepentingan politik kita berbeda, HAM tetap harus ditegakkan," kata Ari. 

photo
Tujuh fakta deklarasi Anies-Muhaimin - (Republika/berbagai sumber)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement