Kamis 21 Dec 2023 15:18 WIB

Terpasang Spanduk '#Solo Bukan Gibran' dan PDIP, Begini Kesaksian Warga

Bawaslu memastikan bakal menurunkan spanduk dan bendera PDIP tersebut.

Rep: C02/ Red: Agus raharjo
Potret spanduk #SoloBukanGibran di jembatan kali Pepe jalan Setia Budi,  Kamis (21/12).
Foto: Republika/Alfian Choir
Potret spanduk #SoloBukanGibran di jembatan kali Pepe jalan Setia Budi, Kamis (21/12).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO– Terpasang spanduk bertuliskan #Solo Bukan Gibran', di jembatan kali Pepe jalan Setia Budi, Banjarsari, Solo. Menurut keterangan warga sekitar, spanduk itu sudah terpasang sekitar sepekan di jembatan tersebut. 

Selain spanduk, ada juga sejumlah bendera dari PDIP yang dipasang. Spanduk itu juga letaknya berdekatan dengan kantor kelurahan Gilingan, Solo. 

Baca Juga

Menurut kesaksian warga sekitar atas nama Agung, dirinya tidak mengetahui siapa yang memasang spanduk tersebut. “Nggak mudeng sopo sing masang (tidak tahu siapa yang masang),” katanya ketika ditemui, Kamis (21/12/2023).

Menurut sepengetahuannya, spanduk itu sudah terpasang beberapa hari yang lalu. Ia juga mengaku baru mengetahui hanya ada satu spanduk itu di lokasi tersebut.  

“Cuma ada ada itu, kayak e udah beberapa hari yang lalu. Nggak tahu pasangnya kapan,” ujarnya.

Menurut kesaksian warga lainnya, Iwan, spanduk itu sudah sekitar satu pekan di jembatan Kali Pepe. “Sudah satu mingguan itu dipasang. Siapanya kurang tahu yang masang,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Surakarta Poppy Kusuma Nataliza mengaku baru mengetahui informasi terkait spanduk tersebut. Ia mengatakan spanduk itu akan dicopot karena melanggar aturan PKPU nomor 131 tentang penetapan lokasi pemasangan APK. 

“Betul baru tahu, kalau atribut atau APK yang pemasangannya melanggar ketentuan kita tertibkan. KPU kota Solo sudah mengeluarkan SK Ketua KPU Nomor 121 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK dan lokasi rapat umum,” ucapnya. 

“Iya pasti (diturunkan), itu pemasangan bendera dan atribut di tempat yang dilarang. Spanduk atribut APK yang melanggar ketentuan atau larangan kampanye pada pasal 280 ayat 1 kita tertibkan konten atau materinya,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement