Senin 25 Dec 2023 18:59 WIB

Ulama se-Jateng dan Jatim Buat 'Risalah Sarang', Dukung Pasangan Amin

Pasangan Amin harus mempertimbangkan pendapat ulama dalam membuat kebijakan.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar (Amin).
Foto:

Anies menyebut banyak pihak yang dulunya merasa tidak perlu perubahan berubah pandangan menjadi butuh. Menurut dia, semua pihak perlu mengembalikan Indonesia menjadi negeri yang menjunjung tinggi adab kehidupan bernegara dan kewarasan dalam kehidupan berbangsa.

 

"Jadi hari ini pesan perubahan bukan saja bergaung kepada mereka yang terpinggirkan, terkalahkan, tapi pada mereka yang menginginkan Indonesia dalam real negara hukum, di mana kekuasaan diatur hukum, bukan negara kekuasaan," ujar Anies.

 

Berikut delapan butir 'Risalah Sarang' Ulama se-Jateng dan Jatim untuk Perubahan:

1. Senantiasa mempertimbangkan pendapat dan pandangan Ulama’ dalam menyusun kebijakan strategis dan menyelesaikan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara.

2. Menerapkan kepemimpinan dwitunggal antara presiden dan wakil presiden secara konsisten dalam memimpin negara dan menjalankan pemerintahan demi terjaga kekompakan kepemimpinan nasional sebagai wujud kepemimpian gerakan.

3. Menjalankan secara efektif Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dengan, membentuk Direktorat Jenderal Pesantren, mengoptimalkan Dana Abadi Pesantren, menerbitkan regulasi turunan, petunjuk teknis dan memastikan implementasi sampai ke tingkat pesantren di seluruh wilayah Indonesia.

4. Memperkuat pendidikan pesantren dan memberi pengakuan yang diperlukan bagi pendidikan keagamaan Islam nonformal, seperti madrasah diniyah, taman pendidikan Alquran, majlis taklim, serta kegiatan pendidikan lain tempat ibadah.

5. Mencegah kebangkitan paham-paham yang menyimpang dari Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Eka, seperti faham komunisme, leninisme dan paham-paham lain yang menyimpang dari konstitusi negara.

6. Menegakkan hukum dan perundang-undangan sebagai upaya meneguhkan negara Indonesia sebagai negara hukum dan bukan negara kekuasaan sebagaimana amanat konstitusi.

7. Memastikan pemberantasan dan pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), serta penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM) secara imparsial.

8. Mendorong kemerdekaan Palestina dari penjajahan Zionis Israel serta berperan aktif dalam menjaga perdamaian dunia.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement