Selasa 26 Dec 2023 18:40 WIB

Bela Hak Suara ODGJ, Noriyu: Suara Orang Normal Saja Bisa Dibeli

ODGJ masuk ke dalam kriteria yang hak pilihnya tak boleh diabaikan begitu saja.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Ahmad Fikri Noor
Ilustrasi persiapan Pemilu 2024.
Foto: AP Photo/Tatan Syuflana
Ilustrasi persiapan Pemilu 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dokter spesialis kejiwaan yang juga Direktur Utama Pusat Kesehatan Jiwa Nasional Kementerian Kesehatan, Nova Riyanti Yusuf mengatakan, tidak perlu khawatir bila suara Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) diarahkan untuk memilih calon tertentu saat pelaksanaan Pemilu 2024 nanti. Perempuan yang akrab disapa Noriyu itu menyebut upaya pengarahan atau membeli suara juga marak terjadi terhadap orang normal. Menurut Noriyu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah benar tetap mengakomodasi hak pilih dari ODGJ. 

"Sekarang begini, money politics very possible. Yang normal saja bisa diarahkan pilihannya. Tak perlu gangguan jiwa masih bisa kok orang biasa diarahkan juga untuk disuruh pilih si A. Jadi tidak fair kalau bilang mereka (ODGJ) bisa diarahkan. Semua orang bisa diarahkan," kata Noriyu, Selasa (26/12/2023).

Baca Juga

Noriyu menjelaskan, berdasarkan pengalaman Pemilu 2014 dan 2019, ada dua kendala terkait memberi kesempatan ODGJ menjadi pemilih. Pertama, masalah administrasi dan kedua, risiko hilangnya hak pilih ODGJ. 

Meski begitu, suara ODGJ menurut dia tetap harus diakomodir karena aturan KPU menyebutkan mereka yang dapat memilih adalah berusia 17 tahun ke atas dan warga negara Indonesia. Dalam aturan itu jelas ODGJ masuk ke dalam kriteria yang hak pilihnya tak boleh diabaikan begitu saja.

Penyelenggara pemilu, lanjut Noriyu harus dapat mencari solusi bila ada persoalan yang ditimbulkan begitu suara ODGJ diakomodir. Pertama, memastikan ODGJ masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Karena di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) misalnya ada banyak ODGJ yang tidak mengantongi KTP elektronik.

Lalu, KPU harus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit atau pendamping ODGJ untuk memastikan sifat penyakit yang diderita ODGJ tersebut. Ada beberapa derita ODGJ yang sifatnya episodik dan kambuhan. Ketika tidak dalam keadaan kambuh, ODGJ dapat dikatakan sebagai manusia normal. Jadi jangan serta merta dengan mudah menghapus ODGJ dari DPT.

"Kalau misal langsung menghapus seseorang dari daftar pemilih itu akan hapus hak dia sebagai ODGJ menggunakan hak pilihnya. Karena ada kemungkinan besar pada hari pemilu dia juga sudah dalam kondisi yang baik dan mampu untuk memilih," ucap Noriyu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement