Kamis 28 Dec 2023 06:59 WIB

Roy Suryo Somasi Ketua KPU

Sebelumnya, Roy Suryo berencana melaporkan ketua KPU.

Rep: Febrian Fachri, Febryan A/ Red: Andri Saubani
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Tim hukum dari Roy Suryo melayangkan surat somasi untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, buntut komentar yang mengatakan Roy tukang fitnah pascadebat cawapres pekan lalu. Anggota tim kuasa hukum Roy Suryo, Ristan BP Simbolon, lewat surat somasi yang dikirim kepada Hasyim mengatakan, kliennya sangat keberatan dengan kata-kata Hasyim yang disampaikan sebagai bentuk respons terhadap unggahan Roy Suryo di media sosial X pada Jumat malam (22/12/2023).

Ristan menyebut kliennya merasa dirugikan karena menilai Hasyim telah merendahkan kehormatannya sebagai warga yang sekadar melayangkan kritik kepada lembaga publik.

Baca Juga

"Klien kami sangat berkeberatan dengan kata-kata dan atau tulisan saudara di hadapan publik melalui media massa elektronik, dan memandang perlu menindaklanjutinya. Karena kalimat tersebut telah menyerang kehormatan dan/atau telah merugikan harkat dan martabat klien kami," kata Ristan, melalui salinan surat somasi terhadap Hasyim, yang diterima Republika, Rabu (28/12/2023).

Ristan menduga Hasyim telah melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 311 KUHP, serta Pasal 1365 KUHPerdata. 

"Bahwa guna memperoleh klarifikasi niat dan tujuan saudara menyampaikan kalimat dimaksud, maka kami mengundang saudara untuk hadir ke kantor kami, pada Rabu, 3 Januari 2024 atau melalui Zoom," kata Ristan.

photo
Karikatur Opini Republika : Cek Fakta Debat - (Republika/Daan Yahya)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement