Kamis 28 Dec 2023 13:20 WIB

PPLN Taipei Sudah Distribusikan Surat Suara Pemilu, Ini Penyebabnya Menurut Ketua KPU

KPU, kata Hasyim, tidak membenarkan tindakan PPLN Taipei.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Andri Saubani
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, menjelaskan alasan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei lebih dulu mendistribusikan surat suara melalui pos kepada pemilih karena konteks lokal di Taiwan. Menurut Hasyim berdasarkan laporan dari PPLN Taipei, pemilih di Taiwan sebagian besar adalah WNI yang merupakan pekerja migran.

Sehingga, atas alasan demografi serta aturan dari setiap penyedia pekerjaan juga berbeda-beda sehingga PPLN memutuskan mengirimkan surat suara lebih cepat dari jadwal. Lalu ketakutan PPLN Taipei adalah karena pada 10 Februari 2024 bertepatan dengan tahun baru Cina. Sehingga kantor pos terakhir buka pada 7 Februari 2024.

Baca Juga

"Berdasarkan pertimbangan tersebut PPLN Taipei mengambil langkah metode pos lebih awal," kata Hasyim, Kamis (28/12/2023).

Meski sudah memberikan alasan dan kronologi, KPU kata Hasyim tidak membenarkan tindakan PPLN Taipei. Hasyim mengaku sudah mengingatkan PPLN Taipei dan PPLN di seluruh dunia agar mematuhi regulasi pelaksanaan Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Hasyim juga menyayangkan PPLN Taipei tidak lebih dulu melaporkan ke KPU Pusat ketika ada persoalan konteks lokal yang membuat mereka lebih dulu mendistribusikan surat suara.

"Kalau ada situasi lokal segera lapor ke KPU pusat. Kalau ada situasi khusus lapor ke KPU dulu. Ini sudah kami ingatkan di 128 PPLN agar mempedomani PKPU," ujar Hasyim.

Manajer Program Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, mengkritik ketidakhadiran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang sejak kelalaian PPLN Taipei ini terungkap. Harusnya menurut Fadli, pada saat proses distribusi logistik Pemilu dimulai, Bawaslu ikut hadir menyaksikan.

"Kita tidak mendengar pendapat Bawaslu soal ini, dan juga bagaimana pengawasan distribusi logistik yang dilakukan Bawaslu. Bukankah selama ini dalam setiap agenda tahapan Pemilu kan selalu ada Bawaslu. Ini bukti lemahnya pengawasan bawaslu.

Diketahui pelaksanaan pencoblosan baik di dalam maupun luar negeri harus merujuk kepada Peraturan KPU Nomor 25 Taun 2023 tentang jadwal pengiriman surat suara baru bisa dimulai pada 2-11 Januari 2024. Sementara batas pengiriman kembali surat suara dari pemilih ke PPLN paling lambat 15 Februari 2024. Namun PPLN Taipei sudah lebih dulu mengirimkan surat suara ke pemilih. Hal ini terungkap setelah adanya unggahan pemilih yang telah mendapatkan surat suara.

photo
Karikatur Opini Republika : Waspada Hoax Pemilu - (Republika/Daan Yahya)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement