Ahad 31 Dec 2023 20:00 WIB

IPW: Penyidikan Kasus Aiman Witjaksono tidak Tepat

Sugeng menyarankan proses hukum Aiman sebaiknya ditunda.

Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono menyampaikan keresahannya terkait surat pemanggilan dari Polda Metro Jaya yang diantarkan ke kediamannya pada 28 November 2023, pukul 23.50 WIB, di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Kamis (30/11/2023).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono menyampaikan keresahannya terkait surat pemanggilan dari Polda Metro Jaya yang diantarkan ke kediamannya pada 28 November 2023, pukul 23.50 WIB, di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai langkah kepolisian menaikkan kasus dugaan pelanggaran UU ITE terhadap Jubir Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, ke tahap penyidikan merupakan langkah yang tidak tepat.

"Kalau kasus Aiman naik penyidikan menurut saya tidak tepat," kata Sugeng saat menyampaikan rilis akhir tahun di Jakarta, Ahad (31/12/2023).

Baca Juga

Sugeng mengatakan bahwa sikap polisi yang responsif terhadap kasus Aiman tersebut justru akan menjadi beban tersendiri bagi institusi kepolisian. Mengingat kasus tersebut sangat beririsan dengan kontestasi politik yang saat ini sedang berlangsung.

Diharapkan pula bahwa proses hukum atas kasus tersebut sebaikmya ditunda hingga proses pemilihan umum 2024 selesai diselenggarakan. "Ini menjadi problem politik dan jadi bebannya polisi. Saya minta kepolisian menahan diri agar pidana ini ditunda setelah pemilu," katanya.

Sebelumnya, Aiman Witjaksono dilaporkan terkait dengan pernyataan yang seolah-olah menuding polisi tidak netral dan mendukung pasangan Prabowo-Ginran.

Kasus tersebut saat ini telah naik ke tahap penyidikan setelah kepolisian selesai melakukan serangkaian gelar perkara dan mendapati adanya dugaan tindak pidana dalam laporan tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement