Selasa 02 Jan 2024 12:52 WIB

TKN: Gibran Bakal Penuhi Panggilan Bawaslu Jakpus

TKN memastikan Gibran akan memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Bilal Ramadhan
Cawapres Gibran Rakabuming Raka. TKN memastikan Gibran akan memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat.
Foto: Republika/Alfian Choir
Cawapres Gibran Rakabuming Raka. TKN memastikan Gibran akan memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Afriansyah Noor, mengonfirmasi, Gibran akan memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat, siang ini, Selasa (2/1/2024).

Afriansyah mengatakan Gibran akan memberikan keterangan terkait tuduhan pelanggaran saat membagi-bagikan susu di acara Car Free Day di Jakarta bulan lalu.

Baca Juga

"Saya dengar dari tim yang melekat di Mas Gibran rencananya beliau akan menghadiri pemanggilan yang akan dilakukan Bawaslu Jakarta pusat," kata Afriansyah.

Afriansyah menjelaskan sebagai peserta Pemilu, Gibran akan merespon baik bila ada panggilan dari penyelenggara ataupun pengawas Pemilu bila ada temuan dugaan pelanggaran. TKN kata dia mempersilakan Bawaslu memberikan rekomendasi sanksi sesuai aturan yang berlaku bila memang ada pelanggaran.

Tapi saat membagi-bagikan susu di CFD, Afriansyah menduga Gibran belum bahwa kalau tempat tersebut bisa digunakan atau tidak untuk kegiatan politik. Kalau memang tidak diperbolehkan dalam undang undang kata dia TKN atau Prabowo-Gibran akan mematuhi.

"Kalau sanksi sesuai Undang Undang, kita akan taati seperti misalkan rumah ibadah atau rumah sakit jadi jelas itu," ujar Afriansyah.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat akhirnya melakukan pemanggilan terhadap cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Gibran dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait aksinya membagikan susu di arena car free day (CFD) Jakarta.

"Ya benar, kami panggil Mas Gibran untuk memberikan klarifikasi pada Selasa, 2 Januari 2024 jam 1 (siang)," kata Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) Dimas Trianto Putro ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Ahad (31/12/2023).

Dimas mengatakan, pihaknya memutuskan untuk memanggil Gibran karena menemukan fakta baru terkait kasus bagi-bagi susu di arena CFD, tempat yang tak boleh digunakan untuk kegiatan politik.

Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus itu menyebut, setelah meminta klarifikasi Gibran, pihaknya akan segera memutuskan apakah kasus tersebut merupakan pelanggaran atau tidak. Keputusan akan diumumkan pada Rabu (3/12/2023).

Gibran Rakabuming Raka diketahui berolahraga sembari membagikan susu gratis di arena CFD, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakpus, Ahad (3/12/2023). Selain berolahraga, Wali Kota Solo itu bersama elite partai pengusungnya membagikan susu gratis yang merupakan program unggulannya sepanjang kampanye.

Bawaslu RI pada 19 Desember 2023 menyatakan, aksi Gibran itu bukan tindak pidana pemilu. Sebab, tidak cukup bukti untuk menyatakan bahwa Gibran melibatkan anak-anak saat kampanye di area CFD. Kendati begitu, terbuka kemungkinan aski Gibran itu merupakan pelanggaran lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement