Selasa 02 Jan 2024 13:54 WIB

TKN Klaim Belum Terima Surat Panggilan Resmi Baswalu Jakpus untuk Gibran

TKN menyayangkan Bawaslu Jakpus lebih dulu menyampaikan wacana ke media.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Agus raharjo
Respon Soal Yel Yel Solo Bukan Gibran saat apel Satgas PDIP di taman Sunan Jogo Kali, Pucangsawit, Jebres Solo. Gibran Masih Optimis Dapat Raup Suara Banyak di Solo Saat Pilpres, Rabu (27/12).
Foto: Republika/Alfian Choir
Respon Soal Yel Yel Solo Bukan Gibran saat apel Satgas PDIP di taman Sunan Jogo Kali, Pucangsawit, Jebres Solo. Gibran Masih Optimis Dapat Raup Suara Banyak di Solo Saat Pilpres, Rabu (27/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Wakil sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN), Aminuddin Ma'ruf, mengaku pihaknya belum menerima surat panggilan resmi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat untuk cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Aminuddin menyebut Gibran berkomitmen mengikuti aturan yang ditetapkan penyelenggara maupun pengawas pemilu.

Namun, sampai pagi ini kata dia TKN dan Gibran belum mendapatkan surat panggilan resmi. "Mohon kiranya teman-teman media mengkonfirmasi ulang terkait panggilan Mas Gibran hari ini. Sampai hari ini surat resminya belum kami terima," kata Aminuddin, Selasa (2/1/2024).

Baca Juga

Aminuddin menyayangkan Bawaslu Jakarta Pusat yang lebih dulu menyampaikan wacana ke media massa sebelum mengirimkan surat resmi tersebut kepada Gibran maupun TKN. Ia menyampaikan hari ini, Gibran berkegiatan seperti biasa menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota Surakarta.

"Hari ini Mas Gibran berkegiatan seperti biasa sebagai wali kota, dan tidak ada perwakilan yang hadir sampai informasi terkait panggilan tersebut jelas dan surat resminya kami terima," ujar Aminuddin. 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat akhirnya melakukan pemanggilan terhadap cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Gibran dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait aksinya membagikan susu di arena car free day (CFD) Jakarta. 

"Ya benar, kami panggil Mas Gibran untuk memberikan klarifikasi pada Selasa, 2 Januari 2024 jam 1 (siang)," kata Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) Dimas Trianto Putro ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Ahad (31/12/2023).

Dimas mengatakan, pihaknya memutuskan untuk memanggil Gibran karena menemukan fakta baru terkait kasus bagi-bagi susu di arena CFD, tempat yang tak boleh digunakan untuk kegiatan politik.

Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus itu menyebut, setelah meminta klarifikasi Gibran, pihaknya akan segera memutuskan apakah kasus tersebut merupakan pelanggaran atau tidak. Keputusan akan diumumkan pada Rabu (3/12/2023).

Gibran Rakabuming Raka diketahui berolahraga sembari membagikan susu gratis di arena CFD, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakpus, Ahad (3/12/2023). Selain berolahraga, Wali Kota Solo itu bersama elite partai pengusungnya membagikan susu gratis yang merupakan program unggulannya sepanjang kampanye.

Bawaslu RI pada 19 Desember 2023 menyatakan, aksi Gibran itu bukan tindak pidana pemilu. Sebab, tidak cukup bukti untuk menyatakan bahwa Gibran melibatkan anak-anak saat kampanye di area CFD. Kendati begitu, terbuka kemungkinan aski Gibran itu merupakan pelanggaran lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement