Selasa 02 Jan 2024 19:18 WIB

Komnas HAM Buka Posko Pengaduan HAM Khusus Pemilu 2024

Sejumlah pihak mengadukan dugaan kekerasan yang menimpa pendukung paslon.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (kanan) bersama Wakil Ketua Internal Pramono Ubaid Tanthow berbincang disela menyampaikan keterangan pers terkait refleksi penegakan dan pemajuan HAM di Indonesia tahun 2022 di Jakarta, Sabtu (10/12/2022). Sepanjang tahun 2022, Komnas HAM telah menerima 5.306 berkas pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM. Dari berkas pengaduan tersebut tiga besar pihak teradu yang ditangani mekanisme pemantauan dan penyelidikan yaitu kepolisian, korporasi dan pemerintah pusat. Serta tiga hak yang banyak dilanggar dalam kasus-kasus tersebut adalah hak untuk memperoleh keadilan, hak atas kesejahteraan dan hak atas rasa aman. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (kanan) bersama Wakil Ketua Internal Pramono Ubaid Tanthow berbincang disela menyampaikan keterangan pers terkait refleksi penegakan dan pemajuan HAM di Indonesia tahun 2022 di Jakarta, Sabtu (10/12/2022). Sepanjang tahun 2022, Komnas HAM telah menerima 5.306 berkas pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM. Dari berkas pengaduan tersebut tiga besar pihak teradu yang ditangani mekanisme pemantauan dan penyelidikan yaitu kepolisian, korporasi dan pemerintah pusat. Serta tiga hak yang banyak dilanggar dalam kasus-kasus tersebut adalah hak untuk memperoleh keadilan, hak atas kesejahteraan dan hak atas rasa aman. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membuka posko pengaduan pelanggaran HAM khusus terkait Pemilu 2024. Pos pengaduan tersebut diperuntukan bagi seluruh masyarakat yang merasa terabaikan dan dilanggar hak asasinya terkait dengan pemilu.

Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tantohwi mengatakan posko pengaduan terbatas tersebut, sebagai bentuk pengawasan Komnas HAM terhadap pemenuhan hak konstitusional masyarakat dalam pemilu.

Baca Juga

“Terkait dengan pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu 2024 yang telah berlangsung saat ini, Komnas HAM telah membuka pos pengaduan bagi seluruh pihak, dan masyarakat yang merasa dilanggar hak asasi manusianya,” kata Pramono dalam siaran pers Komnas HAM yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (2/1/2024).

Pramono mengatakan, ada empat lingkup, atau jenis, maupun kategori pengaduan yang dapat memanfaatkan pos khusus pemilu bikinan Komnas HAM tersebut. Diantaranya, terkait dengan hak pilih kelompok rentan, hak atas kesehatan dan hak hidup petugas Pemilu 2024, serta hak perlindungan dari intimidasi, kekerasan dan diskriminasi.

“Serta netralitas aparat, baik aparatur sipil negara, aparat pertahanan, aparat keamanan, maupun aparat intelijen,” kata Pramono.

Kata dia, sampai dengan Selasa (2/1/2024), Komnas HAM sudah mendapatkan informasi tentang sejumlah pihak yang akan menyampaikan pengaduan terkait dengan dugaan kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan negara, terhadap salah satu pendukung peserta Pilpres 2024.

Namun kata Pramono, pengaduan tersebut, belum resmi disampaikan ke pos khusus tersebut. Pramowo juga menyampaikan pembentukan posko pengaduan HAM khusus kepemiluan itu bukan upaya Komnas HAM untuk mengambil alih penanganan dugaan pelanggaran pemilu oleh lembaga yang sudah ada.

Akan tetapi, Pramono menerangkan, keberadaan pos pengaduan khusus itu dibentuk untuk memberikan pemenuhan, dan perlindungan HAM masyarakat yang menghadapi persoalan terkait kepemiluan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement