REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membuka posko pengaduan pelanggaran HAM khusus terkait Pemilu 2024. Pos pengaduan tersebut diperuntukan bagi seluruh masyarakat yang merasa terabaikan dan dilanggar hak asasinya terkait dengan pemilu.
Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tantohwi mengatakan posko pengaduan terbatas tersebut, sebagai bentuk pengawasan Komnas HAM terhadap pemenuhan hak konstitusional masyarakat dalam pemilu.
“Terkait dengan pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu 2024 yang telah berlangsung saat ini, Komnas HAM telah membuka pos pengaduan bagi seluruh pihak, dan masyarakat yang merasa dilanggar hak asasi manusianya,” kata Pramono dalam siaran pers Komnas HAM yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (2/1/2024).
Pramono mengatakan, ada empat lingkup, atau jenis, maupun kategori pengaduan yang dapat memanfaatkan pos khusus pemilu bikinan Komnas HAM tersebut. Diantaranya, terkait dengan hak pilih kelompok rentan, hak atas kesehatan dan hak hidup petugas Pemilu 2024, serta hak perlindungan dari intimidasi, kekerasan dan diskriminasi.
“Serta netralitas aparat, baik aparatur sipil negara, aparat pertahanan, aparat keamanan, maupun aparat intelijen,” kata Pramono.
Kata dia, sampai dengan Selasa (2/1/2024), Komnas HAM sudah mendapatkan informasi tentang sejumlah pihak yang akan menyampaikan pengaduan terkait dengan dugaan kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan negara, terhadap salah satu pendukung peserta Pilpres 2024.
Namun kata Pramono, pengaduan tersebut, belum resmi disampaikan ke pos khusus tersebut. Pramowo juga menyampaikan pembentukan posko pengaduan HAM khusus kepemiluan itu bukan upaya Komnas HAM untuk mengambil alih penanganan dugaan pelanggaran pemilu oleh lembaga yang sudah ada.
Akan tetapi, Pramono menerangkan, keberadaan pos pengaduan khusus itu dibentuk untuk memberikan pemenuhan, dan perlindungan HAM masyarakat yang menghadapi persoalan terkait kepemiluan.