Rabu 03 Jan 2024 05:57 WIB

Ratusan APK Dipasang di Keraton Solo, Ada yang Dipaku di Tembok Keraton

Memasang APK pada tembok keraton bisa masuk pidana.

Rep: C02/ Red: Agus raharjo
Petugas Satpol PP melepas alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Petugas Satpol PP melepas alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO--Panitia pengawas Kecamatan (Panwascam) Pasar Kliwon menyebut ada ratusan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 yang dipasang di tempat white area. Tepatnya di kawasan Keraton Kasunanan Solo. Bahkan, diantara ada yang dipaku ke tembok keraton.

"Jumlahnya sampai ratusan, kalau di dalam itu yang banyak bender sedangkan di luar banner. Itu ada yang menempel di tembok keraton," kata Ketua Panwascam Pasar Kliwon Agus Anwari, Selasa (2/1/2024).

Baca Juga

Agus mengatakan pemasangan APK yang ditempel di tembok keraton jelas tidak diperbolehkan. Hal tersebut mengingat keraton sendiri adalah cagar budaya. "Di situ jelas-jelas tidak diperbolehkan dipasangi atribut kampanye. Itu jelas melanggar karena itu cagar budaya," ujarnya.

Agus mengaku sudah memberi rekomendasi ke Satpol PP terkait masalah tersebut meskipun belum ada tindakan lanjutan. Ia juga mengatakan sudah dua kali penyisiran dengan Satpol PP. Bahkan sudah melakukan tindakan persuasif ke parpol untuk melepas banner atau spanduk yang terpasang di tembok keraton.

"Sudah kita rekomendasikan ke Satpol PP tapi belum ada kelanjutannya sampai saat ini. Kita juga sudah menyurati ke parpol untuk bisa melepas sendiri atributnya yang dipasang di tembok keraton. Secara persuasif kita sudah mengimbau kepada parpol. Tapi hingga saat ini juga belum dilepas," katanya.

"Kita sudah minta ke Satpol PP untuk segera mencopot. Ini hanya masalah waktu saja pencopotan. Karena jika ada (banner atau spanduk) akan membuat tembok keraton jadi kumuh," katanya menambahkan.

Di sisi lain, Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan mengatakan perlunya perlakuan khusus mengingat hal tersebut masuk ke dalam kawasan cagar budaya. Ia mengaku akan segera mengecek lapangan karena pemasangan APK pada tembok keraton bisa masuk pidana.

"Kami harus koordinasi dengan teman-teman Bawaslu untuk masalah APK di keraton. Harus ada perlakuan khusus, karena hampir semua itu cagar budaya. Itu bukan lagi Perda tapi UU. Kita cek dulu seperti apa," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement