Kamis 04 Jan 2024 13:32 WIB

Bawaslu Jakpus Putuskan Gibran Melanggar Pergub DKI soal CFD

Gibran melanggar Pergub DKI Jakarta soal larangan melakukan kegiatan politik di CFD.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Gibran Bocorkan persiapannya untuk debat Capres-Cawapres ke IV saat hadiri acara Konsultasi Publik Rencana Awal RPJPD Kota Solo tahun 2024-2045 di Solo Paragon Hotel, Kamis (4/1/2024).
Foto:

Gibran Rakabuming Raka diketahui berolahraga sembari membagikan susu gratis di arena CFD, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakpus, Ahad (3/12/2023) Selain berolahraga, Wali Kota Solo itu bersama elite partai pengusungnya membagikan susu gratis yang merupakan program unggulannya sepanjang masa kampanye.

Bawaslu RI pada 19 Desember 2023 menyatakan, aksi Gibran dkk. itu bukan tindak pidana pemilu. Sebab, tidak cukup bukti untuk menyatakan bahwa putra sulung Presiden Jokowi itu melibatkan anak-anak saat kampanye di area CFD. Kendati begitu, Bawaslu RI menyatakan bahwa terbuka kemungkinan aksi Gibran itu merupakan pelanggaran lainnya.

Bawaslu Jakpus lantas melakukan pengusutan dugaan melanggar ketentuan penggunaan arena CFD untuk aktivitas politik. Bawaslu Japus memanggil sejumlah elite PAN yang ikut dalam kegiatan tersebut. Bawaslu Jakpus juga memanggil Gibran, kemarin, Rabu (3/1/2024) siang.

Kepada wartawan, Gibran mengaku telah menyampaikan kepada Bawaslu Jakpus bahwa tidak ada kegiatan politik ketika dirinya menghadiri CFD Jakarta awal Desember 2023 lalu. "Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik," kata cawapres pendamping Prabowo Subianto itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement