REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu membentuk tim kajian hukum terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh tim kampanye daerah (TKD) calon presiden (capres) Anies Rasyid Baswedan di Kota Bengkulu pada Rabu (6/12/2023).
Pembentukan tim tersebut dilakukan setelah KPU menerima surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu terkait dugaan pelanggaran administrasi capres Anies saat melaksanakan acara dialog di Bengkulu, beberapa waktu lalu.
"Kita telah membentuk tim kajian secara hukum untuk selanjutnya melakukan peninjauan apa langkah yang akan kita lakukan," kata Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent di Kota Bengkulu, Kamis (4/1/2024).
Untuk sanksi terkait pelanggaran administratif kampanye yang akan diberikan, kata Anggi, hal itu bervariasi mulai dari yang paling ringan hingga yang berat. "Tapi sekali lagi, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu calon presiden di Bengkulu, kita tidak mau didorong ke yang lebih berat atau ringan," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pengkajian terkait hasil temuan dugaan pelanggaran tersebut oleh Bawaslu Kota Bengkulu. Kemudian, KPU Kota Bengkulu akan menggelar rapat pleno terkait langkah apa yang akan diambil terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Sebelumnya, Bawaslu Kota melakukan klarifikasi terhadap tiga orang terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan capres Anies Baswedan saat dialog di Universitas Hazairin, Kota Bengkulu pada 6 Desember 2023. Tiga orang yang telah melakukan klarifikasi tersebut yaitu TKD capres, Kepala Bagian Administrasi, dan Kepala Bagian Umum Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu.
"Ada dua dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tim kampanye dan tim pelaksana saat pelaksanaan kampanye salah satu calon presiden di salah satu kampus yang ada di Bengkulu," terang Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri.
Dua pelanggaran Anies...