Kamis 04 Jan 2024 17:15 WIB

Bawaslu Jabar Duga Ada Unsur Pidana di Kasus Satpol PP Garut Dukung Gibran

Video Satpol PP Garut memenuhi unsur formil dan materil temuan dugaan pelanggaran.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andri Saubani
Satpol PP Garut dukung Gibran d
Foto: Potongan layar
Satpol PP Garut dukung Gibran d

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menduga terdapat unsur tindak pidana pada kasus video viral anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut yang mendukung calon wakil presiden (cawapres) dari pasangan nomor urut 2 Gibran Rakabuming. Oleh karena itu, mereka akan berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Jawa Barat Muamarullah mengatakan telah melakukan penelusuran bersama Bawaslu Garut terkait video yang beredar di media sosial. Hasilnya, video tersebut memenuhi unsur formil dan materil menjadi temuan dugaan pelanggaran.

Baca Juga

Muamarullah mengatakan, para anggota Satpol PP Garut diduga melanggar pasal 280 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum berkaitan keikutsertaan aparatur sipil negara (ASN) dalam tim kampanye. Pasal 283 menegaskan melarang ASN mengikuti kegiatan yang dapat merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon.

"Kasus ini menjadi perhatian Bawaslu Jabar dan mengingat dugaan pelanggaran ini berpotensi melibatkan tindak pidana maka akan berkoordinasi dengan Gakumdu," ucap dia melalui keterangan resmi yang diterima, Kamis (4/1/2024).

Ia mengatakan akan terus memperbaharui informasi tersebut kepada masyarakat. Sekaligus mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung agar proses pemilihan berjalan dengan integritas.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement