REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menduga terdapat unsur tindak pidana pada kasus video viral anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut yang mendukung calon wakil presiden (cawapres) dari pasangan nomor urut 2 Gibran Rakabuming. Oleh karena itu, mereka akan berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Jawa Barat Muamarullah mengatakan telah melakukan penelusuran bersama Bawaslu Garut terkait video yang beredar di media sosial. Hasilnya, video tersebut memenuhi unsur formil dan materil menjadi temuan dugaan pelanggaran.
Muamarullah mengatakan, para anggota Satpol PP Garut diduga melanggar pasal 280 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum berkaitan keikutsertaan aparatur sipil negara (ASN) dalam tim kampanye. Pasal 283 menegaskan melarang ASN mengikuti kegiatan yang dapat merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon.
"Kasus ini menjadi perhatian Bawaslu Jabar dan mengingat dugaan pelanggaran ini berpotensi melibatkan tindak pidana maka akan berkoordinasi dengan Gakumdu," ucap dia melalui keterangan resmi yang diterima, Kamis (4/1/2024).
Ia mengatakan akan terus memperbaharui informasi tersebut kepada masyarakat. Sekaligus mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung agar proses pemilihan berjalan dengan integritas.