Kamis 04 Jan 2024 21:11 WIB

TKN Prabowo Minta TKD Cabut Laporan Polisi ke Ketua Bawaslu Batam

Pelaporan TKD Kepri kepada ketua Bawaslu Batam dan Kepri kini menimbulkan kegaduhan.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman.
Foto: Dok. TKN
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran meminta jajarannya, yakni Tim Kampanye Daerah Provinsi Kepulauan Riau (TKD Kepri) untuk mencabut laporan kepolisian terhadap Ketua Bawaslu Batam dan Ketua Bawaslu provinsi tersebut. Pelaporan itu dilakukan karena Bawaslu mencopot baliho pasangan capres-cawapres nomor urut 2 itu.

Wakil Ketua TKN, Habiburokhman menjelaskan, TKD membuat laporan kepolisian karena merasa pemasangan baliho di monumen Welcome to Batam tidak melanggar ketentuan. Pasalnya, KPU memperbolehkan pemasangan alat peraga kampanye di sana.

Baca Juga

Kendati begitu, kata dia, pelaporan tersebut kini menimbulkan kegaduhan. Selain itu, TKN menilai, persoalan semacam itu seharusnya ditindaklanjuti dengan cara membuat pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Makanya ini kami minta kepada mereka (TKD Kepri) untuk cabut yang di kepolisian. Kita kalau soal pemilu ini jangan ke polisi-polisi, lah. Ke DKPP aja kalau tidak berkenan," kata Habiburokhman kepada wartawan di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2024).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu belum mengetahui apakah TKD sudah atau belum mencabut laporan tersebut. Yang jelas, pihaknya sudah meminta TKD Kepri untuk mencabut.

Sebelumnya, Bawaslu Kepri mencopot baliho Prabowo-Gibran yang terpasang di monumen Welcome To Batam. Bawaslu beralasan bahwa KPU melarang pemasangan baliho di monumen tersebut.

Namun, TKD Prabowo-Gibran Kepri tak terima dengan pencopotan itu karena mereka sudah mendapatkan izin dari Pemerintah Kota Batam. Karena itu, TKD melaporkan Ketua Bawaslu Kepri Zulhardi Putra dan Ketua Bawaslu Kota Batam Itolaha Gaho ke Polresta Barelang pada Senin (1/1/2024).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement