REPUBLIKA.CO.ID, SURAKARTA -- Wali Kota Surakarta sekaligus calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka akan mengikuti aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penggunaan singkatan saat debat capres-cawapres Pemilu 2024.
"Ngikut saja, ngikuti aturan saja," kata Gibran di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Jumat.
Hal itu terkait penampilan Gibran saat debat kedua cawapres Pemilu 2024 di JCC Senayan, Jakarta, pada 22 Desember 2023 lalu, yang menggunakan istilah SGIE tanpa menyebutkan kepanjangan dari singkatan tersebut.
Gibran menyebutkan SGIE saat menanyakan kepada rivalnya, cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar. Muhaimin menjawab tidak mengerti apa itu SGIE dan menanyakan kembali kepada Gibran kepanjangan singkatan itu.
SGIE yang dimaksud Gibran saat debat cawapres itu adalah State of the Global Islamic Economy. Hal itu memicu polemik di masyarakat terkait penggunaan SGIE karena singkatan tersebut belum memasyarakat.
Oleh karena itu, pada debat selanjutnya, KPU akan mengoptimalkan peran moderator agar menjalankan fungsinya.
Tak hanya itu, KPU pun akan meminta bantuan dari liaison officer (LO) setiap pasangan calon untuk melakukan arahan atau briefing terkait itu.
"Saya ngikut aturan KPU saja," kata Gibran lagi.
Debat capres-cawapres Pemilu 2024 berlangsung lima kali, di mana dua di antaranya telah digelar yakni debat pertama capres Pemilu 2024 pada 12 Desember 2023 dan debat kedua cawapres Pemilu 2024 pada 22 Desember 2023.
Debat ketiga yang akan diikuti oleh tiga capres dilaksanakan di Istora Senayan, Jakarta, pada Ahad (7/1/2024), dengan tema pertahanan, keamanan, hubungan internasional, dan geopolitik.
Selanjutnya, debat keempat cawapres Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Minggu (21/1), dengan tema pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat, dan desa.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan capres-cawapres, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Masa kampanye pemilu ditetapkan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024.