Sabtu 06 Jan 2024 15:30 WIB

Penghitungan Suara dan Proses Sirekap di TPS Butuh Waktu 12 Jam

Proses Sirakap surat suara DPR dan DPRD selama 3 jam.

Pekerja melipat surat suara Pemilu 2024 di gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri di Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (4/1/2024). KPU Kota Kediri mulai melakukan pelipatan surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebanyak 283.972 surat suara dengan memberdayakan 100 petugas.
Foto: ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Pekerja melipat surat suara Pemilu 2024 di gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri di Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (4/1/2024). KPU Kota Kediri mulai melakukan pelipatan surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebanyak 283.972 surat suara dengan memberdayakan 100 petugas.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menyampaikan proses penghitungan suara dan proses dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pasca-pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) membutuhkan waktu sekitar 12 jam.

 

Baca Juga

"Penghitungan suara dan proses Sirekap di TPS membutuhkan waktu sekitar 12 jam sejak penghitungan suara dimulai," kata Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan, di Serang, Banten, Sabtu (6/1/2024).

 

Ihsan mengatakan, hal ini diketahui setelah dilakukannya simulasi pemungutan dan penghitungan suara oleh KPU Banten di kabupaten/kota. Dengan durasi setiap surat suara yang berbeda-beda antara surat suara presiden-wakil presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI.

 

"Untuk penghitungan dan proses Sirekap surat suara Pilpres membutuhkan waktu sekitar 1 jam 30 menit, DPR RI 3 jam, DPRD Banten 3 jam, DPRD kabupaten/kota 3 jam, dan DPD RI 2 jam," katanya.

 

Sedangkan, untuk penghitungan surat suara presiden sekitar 1 jam 30 menit termasuk proses dalam Sirekap. Dikatakan Ihsan, proses penghitungan surat suara di TPS masih sama seperti Pemilu 2019 yaitu didesain menggunakan satu panel saja.

 

"Penghitungan suara didesain menggunakan satu Panel," tegasnya.

 

Secara teknis, kata Ihsan, pedoman pemungutan suara masih dalam penyusunan oleh KPU RI. Proses pemungutan suara akan dimulai pukul 07.00 WIB dan akan berakhir pukul 13.00 WIB. Ada perlakuan berbeda antara pemilih yang masuk dalam DPT, DPTb, maupun DPK.

 

"Proses pemungutan bagi pemilih DPT dan DPTb akan menggunakan hak pilihnya pada pukul 07.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB. Sedangkan untuk pemilih DPK akan mulai menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB," ujarnya.

 

Ihsan mengungkapkan, akan ada perlakuan khusus untuk pemilih disabilitas pada saat di TPS. Yaitu Pemilih disabilitas akan lebih didahulukan memberikan hak pilihnya.

 

Ihsan menambahkan, pemilih harus mengetahui tata cara mengekspresikan hak pilihnya di TPS. sedangkan saksi peserta Pemilu harus mengetahui hak dan kewajibannya dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement