Senin 08 Jan 2024 12:20 WIB

Komisi Pemilihan Umum Ungkap Hal Ini Soal Dana Kampanye Parpol

Kemarin adalah batas akhir penyerahan laporan.

Pemilu. (ilustrasi)
Foto: Republika/mgrol100
Pemilu. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyebutkan seluruh partai politik peserta pemilu di Karawang telah menyampaikan laporan awal dana kampanyenya masing-masing.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Putra M Wifdi Kamal, di Karawang, Senin (8/1/2024), mengatakan bahwa laporan awal dana kampanye itu sudah disampaikan 18 partai politik melalui sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka).

Baca Juga

"Seluruh parpol sudah menyampaikan LADK (laporan awal dana kampanye). Kami sudah mengeceknya di aplikasi Sideka," katanya

Terakhir, kata dia, ada parpol yang menyampaikan laporan awal dana kampanyenya pada Ahad (7/1/2024) malam, sekitar pukul 21.39 WIB.

Disebutkan bahwa Ahad itu merupakan batas akhir bagi parpol dalam menyampaikan laporan awal dana kampanye.

 

Kewajiban parpol menyampaikan laporan awal dana kampanye itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

Sesuai dengan ketentuan tersebut, parpol peserta Pemilu 2024 diwajibkan menyampaikan laporan sumber dana kampanye ke KPU sesuai dengan tingkatannya. Sehingga akan terlihat dana masuk maupun keluar beserta peruntukannya.

Putra mengatakan, dengan terpenuhinya tahapan LADK, seluruh parpol di Karawang terhindar dari sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu 2024. Hal tersebut tertuang dalam pasal 118 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 yang mengatur mengenai sanksi bila tidak menyampaikan LADK ke KPU sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Disebutkan, setelah menerima LADK dari masing-masing parpol peserta pemilu, pihaknya akan memeriksa kelengkapan dan pencermatan, sebelum nantinya diumumkan pada 8-13 Januari 2024.

"Kami akan sampaikan hasil pemeriksaan dan pencermatannya ke masing-masing parpol dan Bawaslu Karawang. Parpol yang LADK-nya masih belum lengkap, nanti bisa melakukan perbaikan pada tanggal 8 sampai 12 Januari 2024," kata Putra. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement