Selasa 09 Jan 2024 10:37 WIB

Bawaslu Jabar Ungkap Jenis Pelanggaran yang Kerap Terjadi Selama Masa Kampanye

Terjadi pelanggaran netralitas Badan Pendamping Desa.

Ilustrasi Kampanye Parpol
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Kampanye Parpol

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Bawaslu Jabar mengungkapkan bahwa puluhan pelanggaran dari berbagai jenis terjadi selama masa kampanye Pemilu 2024, dari tanggal 28 November 2023 sampai 7 Januari 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat Syaiful Bachri menjelaskan bahwa yang pertama adalah berkaitan dengan netralitas ASN di mana ada empat dugaan pelanggaran yang terjadi di Ciamis, Garut, Sukabumi dan kota Tasikmalaya.

Baca Juga

"Saat ini penanganannya sedang dilakukan di masing-masing daerah tersebut," kata Syaiful di Kantor Bawaslu Jabar, Senin (8/1/2024). 

Kemudian, kata dia, ada lima pelanggaran netralitas kepala desa terjadi di Jawa Barat, yakni di Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bekasi, Bogor, Kuningan dan Sumedang.

"Pelanggaran yang di Bekasi terkait kepala desa, hari ini dinaikkan statusnys, karena sudah dua pekan yang lalu," ucapnya.

Kemudian, kata dia, terjadi pelanggaran netralitas Badan Pendamping Desa dengan dugaan sementara terjadi di Ciamis.

Tak hanya itu, kata Syaiful, Bawaslu Jabar menemukan pelanggaran netralitas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di daerah Garut.

Selain itu, dugaan pelanggaran pendamping desa turut terjadi di Ciamis. Serta dugaan pelanggaran netralitas BUMD di Garut.

Pelanggaran paling banyak, kata Syaiful adalah dugaan politik uang (money politic), yaitu 17 dugaan pelanggaran berupa pemberian uang dan sembako.

"Empat (dugaan pelanggaran) di Kabupaten Bandung, Ciamis, Indramayu, Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang, Sumedang, Bandung, Bogor dan Cimahi," ucapnya.

Kedua terbanyak, lanjut dia, adalah dugaan pelanggaran perusakan alat peraga kampanye (APK), sebanyak 11 kasus.

"Itu dilaporkan ke Bawaslu setempat, seperti di Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bekasi, Ciamis, Majalengka, Pangandaran, Tasikmalaya, Bandung, Bekasi, Cirebon dan Depok," ucapnya.

Pelanggaran lain, tutur Syaiful, yakni dugaan pelibatan anak di bawah umur secara sengaja untuk kampanye di Pangandaran, kemudian berkampanye di tempat ibadah dua pelanggaran yakni di Bandung Barat dan Karawang, serta satu pelanggaran pemasangan APK di lingkungan pendidikan yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya.

Dari data yang diterimanya, Syaiful mengungkapkan bahwa selama masa kampanye, para pasangan Capres-Cawapres atau timnya telah melakukan kampanye dengan rincian pasangan nomor 01 sebanyak 44 kali, pasangan nomor 02 sebanyak 27 kali, dan pasangan nomor 03 sebanyak 61 kali.

"Sedangkan untuk rekap jumlah yang melakukan kampanye untuk calon DPD totalnya 29, DPR-RI 1.678, DPRD Provinsi 912 dan DPRD kabupaten kota 4.543, ini jumlah kampanye yang berlangsung di seluruh provinsi Jawa Barat," tuturnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement