Selasa 09 Jan 2024 19:31 WIB

KPU Ingatkan Capres dan Caleg Jangan Pasang Baliho dengan Dipaku di Pohon

Semua peserta pemilu dilarang memasang alat peraga kampanye di taman dan pepohonan.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Poster dan baliho para caleg dipasang di pohon, Jalan Supratman, Kota Bandung, Jawa Barat, Ahad (7/1/2024). Memasuki musim kampanye 2024, atribut kampanye memenuhi hampir semua sudut kota. Namun, banyak diantaranya atribut kampanye dipasang sembarangan tidak lagi memperdulikan aturan dan estetik lingkungan.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Poster dan baliho para caleg dipasang di pohon, Jalan Supratman, Kota Bandung, Jawa Barat, Ahad (7/1/2024). Memasuki musim kampanye 2024, atribut kampanye memenuhi hampir semua sudut kota. Namun, banyak diantaranya atribut kampanye dipasang sembarangan tidak lagi memperdulikan aturan dan estetik lingkungan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara ihwal semakin maraknya baliho calon presiden (capres) dan calon anggota legislatif (caleg) dipaku di pohon di banyak daerah. Idham berharap agar semua peserta pemilu menghentikan perbuatan itu karena dapat merusak lingkungan.

"Kepada para peserta pemilu jangan merusak lingkungan dengan cara memaku (karena) pohon-pohon bukanlah tempat pemasangan alat peraga kampanye," kata Idham ketika dihubungi Republika.co.id dari Jakarta, Selasa (9/1/2024).

Baca Juga

Idham mengatakan, pihaknya berharap tidak merusak lingkungan dalam bentuk apa pun ketika memasang alat peraga kampanye. Para peserta pemilu diharapkan mengutamakan pelestarian lingkungan.

"Dalam pemasangan alat peraga kampanye, peserta pemilu diharapkan tidak merusak lingkungan. Eco-oriented campaign atau kampanye berwawasan lingkungan bersifat sangat penting untuk kelangsungan atau kelestarian lingkungan di mana kita berada," ujarnya.

Dalam Pasal 70 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, semua peserta pemilu dilarang memasang alat peraga kampanye di taman dan pepohonan. Penindakan atas pelanggaran ketentuan tersebut diketahui merupakan wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Republika.co.id telah menghubungi dua komisioner Bawaslu RI untuk menanyakan penindakan yang akan ataupun telah mereka lakukan. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada satu pun yang merespons.

Sementara itu, dosen hukum kepemiluan Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini mempertanyakan peran Bawaslu dan Satpol PP dalam menangani pelanggaran kampanye tersebut. Di sisi lain, dia mengajak masyarakat untuk tidak memilih peserta pemilu yang memanfaatkan pohon sebagai media alat peraga kampanye.

"Jangan pilih caleg yang memaku pohon untuk kampanye. Adil bukan hanya untuk peserta kampanye tapi juga untuk pohon dan lingkungan," kata Titi, beberapa waktu lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement