REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan masyarakat yang berdomisili jauh dari tempat pemungutan suara (TPS) asal, untuk segera mengurus atau mengajukan untuk pindah lokasi pemilihan, agar bisa menggunakan hak suara di pemilu.
"Saya harap masyarakat proaktif dan juga tentu tokoh-tokoh masyarakat juga bisa menyebarluaskan, dan masih ada waktu seminggu ya. Satu minggu ini, saya minta masyarakat memanfaatkan itu (mengurus dokumen pindah) dan jangan sampai tidak memilih ya,” ujar Wakil Presiden di sela kunjungan kerja di Yogyakarta, Selasa (9/1/2024).
Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Wapres menjelaskan pemerintah membuka kesempatan bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk mengajukan pindah memilih atau pindah TPS jika pada hari H pemungutan suara berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP.
Ketentuan ini diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Regulasi tersebut menjadi solusi bagi warga perantau atau mereka yang tidak tinggal di daerah asal, mengingat jumlahnya tentu tersebar banyak di berbagai daerah di Indonesia.
Sebagaimana diatur, batas akhir untuk mengurus formulir pindah memilih (A5) adalah 15 Januari 2024. Meskipun demikian, kebijakan pemerintah ini tetap perlu diimbangi dengan antusiasme masyarakat untuk menggunakan kesempatan pindah memilih.
Lebih lanjut, Wapres menjelaskan, partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum (pemilu) ini penting sekali. Pertama, sebut Wapres, agar aspirasi masyarakat benar-benar tersalurkan.
“Dalam hatinya dia memilih A, tapi dia nggak memilih. Si calon A-nya kalah, nanti dia akan menyesal, kenapa saya nggak memilih ya. Jadi jangan sampai tidak memilih,” ungkapnya.
Kedua, ujar Wapres, supaya pemilu di Tanah Air diikuti oleh masyarakat dalam jumlah yang memadai sehingga hasilnya memiliki legitimasi. Menurutnya, tidak sulit mewujudkan ini, salah satunya melalui peran aktif media massa.
“Karena itu, saya minta wartawan juga, media terus menyebarluaskan ini (kesempatan pindah memilih). Mudah-mudahan semua bisa mendengar dan semua bisa memilih,” harap Wapres.
Wapres menyatakan bahwa pemerintah sudah mengambil kebijakan untuk mempermudah masyarakat dalam memilih sekaligus melakukan sosialisasi secara masif melalui berbagai kanal informasi, termasuk media sosial. Namun, sekali lagi Wapres menekankan, semua itu bergantung pada keinginan masyarakat sendiri.
“Memang harus juga ada keinginan dari masyarakat. Jadi kalau sudah tahu, sebenarnya, semestinya sudah melakukan langkah-langkah ya,” katanya.