Rabu 10 Jan 2024 21:06 WIB

Bawaslu Garut Cari Orang yang Menyuruh 13 Anggota Satpol PP Buat Video Dukung Gibran

Bawaslu Garut masih melakukan pemeriksaan terhadap 13 anggota Satpol PP.

Satpol PP Garut dukung Gibran d
Foto: Potongan layar
Satpol PP Garut dukung Gibran d

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, sedang berupaya mencari orang (pelaku utama) yang menyuruh 13 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut membuat video dukungan terhadap calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka. Sebelumnya, video berdurasi 19 detik menayangkan sejumlah anggota Satpol PP Garut menyatakan diri dukungan terhadap cawapres Gibran tersebar di media sosial.

"Salah satunya itu (siapa yang menyuruhnya)," kata Ketua Bawaslu Garut Ahmad Nurul Syahid kepada wartawan di Garut, Rabu (10/1/2024).

Baca Juga

Ia menuturkan Bawaslu Garut saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap seluruh anggota Satpol PP Garut yang berada dalam video tersebut secara bertahap, termasuk nanti siapa yang merekam, dan menyebarkannya. Pemeriksaan itu, kata dia, tidak hanya memintai keterangan terkait netralitas anggota Satpol PP Garut, melainkan untuk mencari tahu siapa yang menyuruh mereka membuat video menyampaikan dukungan kepada salah satu cawapres.

"Tadi awalnya kita duga perekaman itu dengan cara disimpan, ternyata ada yang merekam, sehingga berjumlah 14 orang, yakni 13 orang yang ada di video dengan orang yang merekam, jadi 14 orang, jadi itu sudah dipastikan kita panggil," kata Nurul.

Ia menyampaikan pemeriksaan lainnya terhadap anggota Satpol PP Garut itu terkait alasan membuat video di tempat sarana pemerintah yang secara aturan itu tidak boleh terjadi, apalagi dilakukan oleh anggota Satpol PP. "Kita gali secara keseluruhan, yang pertama dari mulai sarana pemerintahan," katanya.

Nurul mengatakan, kasus anggota Satpol PP Garut itu disangkakan pada dua pasal yakni Pasal 280 (3) Jo Pasal 494 dan Pasal 283 UU 7/2017 tentang Pemilu dengan ancaman kurungan 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Terkait mereka statusnya bukan ASN melainkan tenaga kontrak, kata dia, secara aturan dalam SKB 5 Menteri bahwa status tenaga kerja kontrak, maupun honorer misalnya, tetap penanganannya sama seperti ASN dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

"Itu diperlakukan sama dengan ASN," katanya.

Sebelumnya, kasus anggota Satpol PP Garut tersebut sudah ditangani oleh unsur pimpinan di lembaga tersebut, dan statusnya bukan ASN maupun PPPK, melainkan tenaga kontrak, meski begitu tetap diberi sanksi tidak bertugas dan tidak mendapatkan gaji paling lama tiga bulan dan paling rendah satu bulan. Sementara itu, video berdurasi 19 detik menayangkan sejumlah anggota Satpol PP Garut menyatakan diri dukungan terhadap cawapres Gibran tersebar di sejumlah media sosial dan Grup WhatsApp masyarakat Garut.

photo
Elektabilitas capres cawapres. - (Republika)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement