Kamis 11 Jan 2024 16:34 WIB

Cak Imin Janji Revisi UU Ciptaker untuk Kepentingan Bersama

Cak Imin menyebut UU Ciptaker kurang merepresentasikan kepentingan buruh.

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Foto: Antara
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Calon Wakil Presiden Muhaimin Iskandar (Cak Imin) berjanji akan merevisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) jika terpilih pada Pilpres 2024. Menurutnya, revisi UU Ciptaker ini untuk kepentingan bersama.

Cak Imin mengemukakan hal itu karena sering mendapat keluhan soal hubungan industrial yang kurang baik antara pihak perusahaan dan pekerja yang menyatakan tak mendapatkan upah sesuai. "Dalam hal ini, Omnibus Law kami revisi untuk kepentingan bersama. Tentu sesuai dengan kebutuhannya," tutur Cak Imin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (11/1/2024).

Baca Juga

Dalam pembentukan UU Ciptaker, Gus Imin menilai kurang merepresentasikan kepentingan buruh/pekerja. Sehingga perlu revisi dengan cara duduk bersama secara setara antara pemangku kebijakan, perusahaan, dan buruh/pekerja.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan merevisi UU Ciptaker dengan memprioritaskan jaminan kesejahteraan dan pemenuhan hak-hak pekerja yang masih marginal.

"Soal kontrak kerja dan kepastian masa depan hak-hak normatif pekerja dan beberapa isu-isu lainnya yang sebetulnya bisa diatasi dengan revisi sekaligus pembenahan peraturan-peraturan di dalamnya, baik perpres maupun aturan-aturan lainnya," kata Cak Imin.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement