Kamis 11 Jan 2024 21:02 WIB

KPU Perbolehkan Khofifah Jadi Dewan Pengarah dan Jurkamnas TKN Prabowo-Gibran

KPU memperbolehkan Khofifah menjadi dewan pengarah dan jurkamnas TKN Prabowo-Gibran.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (tengah). KPU memperbolehkan Khofifah menjadi dewan pengarah dan jurkamnas TKN Prabowo-Gibran.
Foto: dokpri
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (tengah). KPU memperbolehkan Khofifah menjadi dewan pengarah dan jurkamnas TKN Prabowo-Gibran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bidang Teknis Penyelenggara Pemilu Idham Holik menanggapi ihwal Gubernur Jawa Timur (Jatim) aktif Khofifah Indar Parawansa yang resmi menjadi dewan pengarah sekaligus juru kampanye nasional (jurkamnas) TKN Prabowo-Gibran. Menurut peraturan KPU, hal itu diperbolehkan.

 

Baca Juga

"Menurut undang undang Pemilu, kepala dan wakli kepala daerah diperbolehkan menjadi juru kampanye dalam Pemilu serentak 2024," kata Idham kepada Republika, Kamis (11/1/2024). 

Kendati diperbolehkan, Idham menjelaskan adanya sejumlah aturan yang mesti dipatuhi oleh kepala atau wakil kepala daerah yang akan aktif mengikuti kegiatan kampanye. Terutama tidak mengerahkan fasilitas publik untuk kepentingan kampanye.

 

"(Diperbolehkan) tetapi wajib mematuhi peraturan perundang yang berlaku dan tidak menggunakan fasilitas jabatan kecuali pengamanan pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," jelasnya.

 

Idham menjelaskan, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang ikut tergabung dalam kegiatan kampanye mesti meminta izin untuk cuti. Aturan itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

 

"Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terlibat dalam kegiatan kampanye wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara," tuturnya.

 

Sebelumnya diketahui, Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mengatakan bahwa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi didapuk menjadi dewan pengarah sekaligus juru kampanye nasional (jurkamnas) TKN Prabowo-Gibran.

 

Nusron menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan surat keputusan (SK) bergabungnya Khofifah dengan TKN. Akan tetapi, SK tersebut akan efektif berlaku pada Minggu, 21 Januari 2024.

 

"SK-nya sudah dibuat. Namun, SK-nya mungkin akan efektif mulai tanggal 21 Januari,” kata Nusron saat konferensi pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Kamis.

 

Nusron menyebut Khofifah akan muncul sebagai bagian dari TKN pada saat debat keempat KPU RI, yang bakal digelar tepat saat SK tersebut berlaku efektif. Setelah itu, Khofifah akan aktif mengikuti kampanye terbuka sebagai jurkamnas untuk pasangan calon nomor urut dua tersebut.

 

“Jadi pas debat pertama mungkin beliau sudah berani tampil pas debat keempat nanti, pas memasuki kampanye tanggal 21 (Januari), ya, kampanye terbuka; di situlah beliau mulai kita masukan menjadi daftar TKN, sekaligus menjadi juru kampanye nasional,” imbuhnya.

 

Lebih lanjut, Nusron menjelaskan bahwa Khofifah dimasukkan menjadi salah satu dewan pengarah TKN Prabowo-Gibran setelah melalui proses rapat dan diskusi.

 

“Dewan pengarah itu anggotanya para ketua umum partai politik dan beberapa tokoh sentral yang mengendalikan dan menjadi bahan pertimbangan serta membuat garis-garis program dari TKN,” tutur dia.

 

Sebelumnya, Khofifah mengumumkan siap bergabung dengan TKN Prabowo-Gibran usai melaksanakan umrah. Ia menyebut bergabungnya dia dengan TKN adalah bentuk pemenuhan janji.

 

"Saya sudah pulang umrah, sesuai janji saya bahwa saya siap masuk TKN," kata Khofifah di VIP Room Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (10/1).

 

Ketua Umum PP Muslimat NU tersebut juga mengatakan ia telah meminta Nusron untuk mencantumkan namanya di daftar TKN Prabowo-Gibran. Bahkan, Khofifah menyebut siap apabila harus didapuk sebagai juru kampanye nasional (jurkamnas) pasangan Prabowo-Gibran.

 

"Silakan saya dimasukkan sebagai jurkamnas," ucap Khofifah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement