Jumat 12 Jan 2024 20:24 WIB

Mahfud: Kita Bersama Afsel Bela Palestina

Afsel gugat Israel di Pengadilan Kriminal Internasional

Rep: Mabruroh, Kamran Dikarma / Red: Nashih Nashrullah
Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 03 Mahfud MD berziarah ke makam Ratu Ayu Syarifah Khodijah di Pasuruan, Jawa Timur pada Jumat (12/1/2024). Ratu Ayu merupakan keturunan dari Syarif Hidayatullah atau Sunan Gunung Jati.
Foto: Republiika/Rizky Suryarandika
Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 03 Mahfud MD berziarah ke makam Ratu Ayu Syarifah Khodijah di Pasuruan, Jawa Timur pada Jumat (12/1/2024). Ratu Ayu merupakan keturunan dari Syarif Hidayatullah atau Sunan Gunung Jati.

REPUBLIKA.CO.ID, PASURUAN— Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan Indonesia bersama Afrika Selatan sama-sama memiliki semangat untuk membela Palestina. 

"Kalau semangatnya itu, kita akan bersama Afrika Selatan dan membela Palestina," kata Mahfud usai mengunjungi Pondok Pesantren Darut Tauhid Canga'an Bangil di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Jumat (12/1/2024).

Baca Juga

Mahfud juga mengatakan Indonesia pro terhadap perdamaian, sehingga berada di sisi yang sama dengan Afrika Selatan.  

"Indonesia itu pro-perdamaian. Oleh sebab itu, setiap tindak kekerasan, pelanggaran terhadap kemanusiaan, seperti genosida, pemusnahan massal, itu harus dilawan," tambahnya.

Selain itu, menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan (menko polhukam) tersebut juga mengatakan bahwa Indonesia bisa saja hadir di persidangan Mahkamah Internasional itu.

"Tergantung, kan untuk hadir itu tidak bisa sendiri, harus dipanggil. Nanti bisa saja, kalau misalnya kenapa Indonesia mendukung di PBB, ini alasannya, ini dokumennya," kata Mahfud. 

 

Pada Kamis, Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, mulai menyidangkan kasus yang diajukan Afsel terhadap Israel atas tindakan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Israel dijadwalkan menyampaikan argumen dalam sidang pada Jumat. 

Pada 29 Desember 2023, Afsel mengajukan gugatan setebal 84 halaman yang memberikan bukti bahwa Israel, sebagai kekuatan pendudukan, melanggar kewajibannya berdasarkan Piagam PBB dan terlibat dalam “tindakan genosida terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza. ”

Mahkamah Internasional, yang berfungsi sebagai badan peradilan utama PBB, diharapkan bisa memutuskan tata cara persidangan kasus ini.   

Sementara itu, sekitar 200 profesor dan pakar hukum internasional mengumumkan dukungan penuh untuk gugatan yang diajukan pemerintah Afrika Selatan di Mahkamah Internasional terhadap pemerintah Israel karena melanggar Konvensi Genosida 1948. 

Melalui sebuah surat, mereka mengatakan, “Sebagai akademisi sekaligus praktisi di bidang hukum internasional, studi genosida, studi internasional dan bidang serupa yang berkaitan dengan keadilan global, kami menyatakan dukungan penuh untuk gugatan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional sebagai satu langkah menuju gencatan senjata yang diperlukan di Gaza dan mencapai keadilan di Palestina," sebagaimana dikutip dari WAFA, Kamis (11/1/2024). 

Afrika Selatan mengajukan gugatan pada 29 Desember 2023 dan mengklaim bahwa Israel melanggar Konvensi PBB tahun 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman kejahatan genosida, dengan tindakannya di Gaza sejak 7 Oktober 2023. 

Baca juga: Suka Bangun Malam Hari Kemudian Ingin Tidur Lagi, Baca Doa Rasulullah SAW Ini

Turki, Bolivia, Yordania, dan Malaysia, antara lain, telah memberikan isyarat dukungan terhadap kasus ini. 

Sementara itu, Pada Selasa (9/1/2024), Amerika Serikat mengatakan  kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional adalah tidak pantas dan menggangu. 

Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Antony Blinken mengatakan, langkah Afrika Selatan (Afsel) membawa kasus dugaan genosida yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza ke Mahkamah Internasional (ICJ) tidak pantas. Sebab, Blinken memandang Israel sebagai korban.

Blinken mengungkapkan, langkah Afsel... 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement