Ahad 14 Jan 2024 09:34 WIB

Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK yang Lama

Cawapres Mahfud MD ingin mengembalikan UU KPK yang lama jika terpilih jadi wapres.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD. Cawapres Mahfud MD ingin mengembalikan UU KPK yang lama jika terpilih jadi wapres.
Foto: Antara/Rio Feisal
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD. Cawapres Mahfud MD ingin mengembalikan UU KPK yang lama jika terpilih jadi wapres.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD mengeklaim akan mengembalikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) kembali pada masa kejayaannya. Menurutnya, kejayaan UU KPK terjadi sebelum revisi yang dilakukan oleh DPR pada 2019.

"Untuk KPK yang sekarang kepercayaan agak kurang, tapi menurut saya, KPK masih diperlukan karena dulu pernah berjaya dengan undang-undang yang dulu," ujar Mahfud dalam 'Bedah Gagasan dan Visi Calon Pemimpin Bangsa' yang digelar Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca Juga

Mahfud menegaskan penting sekali mengembalikan undang-undang tersebut. Tujuannya agar kepercayaan publik kepada komisi antirasuah itu kembali pulih, khususnya pasca ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

"Saya terus terang undang-undangnya dikembalikan saja ke yang dulu. Itu yang penting," ujar Mahfud.

Jika terpilih pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024, ia bersama Ganjar Pranowo ingin menjadikan pengembalian UU KPK sebelum direvisi itu sebagai agenda utama dalam pemerintahannya. Termasuk dalam mengembalikan kejayaan komisi antirasuah itu.

"Menurut saya, ke depan diperbaiki, saya setuju ini diperbaiki. Agenda kita pertama nanti ubah UU KPK kembalikan ke yang lama dengan proses seleksi yang tidak usah terlalu banyak melibatkan DPR, objektif saja," ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) itu.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengaku, sangat prihatin dengan penetapan status tersangka terhadap Firli. Menurut dia, lembaganya kini sedang berduka karena pimpinan mitra kerjanya di bidang penegakan hukum terseret kasus pemerasan.

"Tentu kita berduka, saya menjadi ingat ketika semasa SMA dulu membaca buku, Robohnya Surau Kami judulnya. Tentu sebagai KPK, sebagai institusi penegak hukum, dikau bisa bayangkan sendiri, kalau ketuanya kemudian kena tersangka," ujar Bambang.

Menurut dia, Komisi III DPR akan menghormati proses hukum terhadap Firli. Meskipun begitu, pihaknya akan memberikan perhatian secara khusus terhadap KPK setelah adanya kasus yang mencoreng lembaga antirasuah itu.

Anggota Komisi III DPR Taufik Basari juga mengatakan, penetapan Firli sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya adalah hal yang sangat memalukan. Mengingat, sosoknya yang merupakan pucuk pimpinan KPK, justru terlibat kasus dugaan pemerasan ke pejabat negara.

Menurut Taufik, peristiwa tersebut menjadi peringatan dini dari hancurnya supremasi hukum di Indonesia. Pasalnya, sebelum ini, hukum digunakan untuk memenuhi kepentingan penguasa dan kelompok tertentu.

"Jadi bukan kekuasaan yang kemudian mengikuti hukum yang ada, ketika hukum yang ada dianggap menghambat kekuasaan itulah yang harus diganti. Dengan itu yang harus diupayakan agar bisa memenuhi kepentingan penguasa ini," ujar Taufik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement