Selasa 16 Jan 2024 17:15 WIB

Dirlantas Minta Masyarakat Melapor Jika Alat Peraga Kampanye Ganggu Lalu Lintas

KPU telah menentukan lokasi mana saja yang boleh dipasangi APK.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Warga melintas di dekat poster caleg yang dicoret tulisan tersangka penusukan pohon di Kawasan Plumpang, Jakarta Utara, Senin (15/1/2024). Pelabelan yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal itu sebagai bentuk protes atas pemasangan alat peraga kampanye caleg dengan memaku pohon yang melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 pasal 70 huruf H.
Foto:

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan aturan dalam memasang alat peraga kampanye. Dalam Pasal 34 PKPU 15 Tahun 2023 ayat (2), beberapa alat peraga kampanye di tempat umum meliputi reklame, spanduk, dan umbul-umbul. Desain dan materi alat peraga kampanye itu setidaknya harus memuat visi, misi, program, dan citra diri peserta pemilu.

Pada Pasal 36, PKPU yang sama, KPU telah menentukan lokasi mana saja yang boleh dipasangi alat peraga kampanye. Lokasi ini ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, serta keindahan kota atau kawasan. Kemudian alam Pasal 71 diatur larangan memasang alat peraga kampanye tersebut di sejumlah tempat, termasuk tempat ibadah dan rumah sakit.

Pasal 71 PKPU 15/2023

(1) Alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut:

a. Tempat ibadah

b. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan

c. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi

d. Gedung milik pemerintah

e. Fasilitas tertentu milik pemerintah; dan

f. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

(2) Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.

Selain itu pemasangan alat peraga kampanye juga wajib memperhatikan beberapa aspek. Di antaranya, aman dan tidak membahayakan pengguna jalan atau masyarakat umum, tidak mengganggu ketertiban umum, tidak melanggar norma-norma agama dan budaya, serta tidak menutupi objek vital dan fasilitas umum.

Tidak hanya itu, pemasangannya alat peraga kampanye juga wajib atas izin pemerintah daerah atau BUMD terkait dan dilakukan secara mandiri oleh caleg atau parpol pendukung. Aparatur negara, termasuk TNI dan Polri, tidak diizinkan membantu pemasangan alat peraga kampanye.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement