Rabu 17 Jan 2024 13:30 WIB

Menjelang Pemilu 2024, Ratusan Surat Suara di Bekasi Rusak

Surat suara tersebut terindikasi mengalami kerusakan atau tidak layak.

Ilustrasi surat suara.
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi surat suara.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyatakan ratusan eksemplar kertas surat suara untuk kebutuhan Pemilu serentak 2024 di daerah itu rusak saat dilakukan penyortiran.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, mengatakan sedikitnya ada 200 kertas surat suara untuk pemilihan calon anggota DPR RI yang mengalami kerusakan pada hari pertama pelaksanaan tahapan sortir dan pelipatan.

Baca Juga

"Jumlah tersebut masih belum keseluruhan sebab proses sortir dan pelipatan masih berlangsung. Belum kita rekap karena masih terus dalam jangkauan bagaimana kertas suara yang utuh bisa kita lipat segera dan yang tidak bagus kita tunda sementara untuk menunggu hasil konsultasi dengan  KPU Jawa Barat," katanya di Cikarang, Rabu.

Surat suara tersebut terindikasi mengalami kerusakan atau tidak layak lantaran dalam setiap dus terdapat satu atau dua lembar kertas suara terkena tinta atau bercak hasil cetakan yang dilakukan pihak ketiga.

"Tentu ini menjadi bahan evaluasi kami karena hampir rata-rata dalam satu kardus terdapat satu atau dua lembar sehingga ini harus kami konsultasikan ke KPU Jawa Barat bagaimana kertas suara ini layak atau tidak untuk kita lanjutkan ke dalam pelipatan. Jika tidak layak maka kami akan sortir dan usulkan penggantian," katanya.

KPU Kabupaten Bekasi melibatkan sebanyak 1.000 tenaga kerja lokal untuk pelaksanaan kegiatan sortir dan lipat kertas surat suara pemilu. Kegiatan tersebut dilakukan di Gudang Logistik KPU, Desa Karang Sari, Kecamatan Cikarang Timur.

Total surat suara Pemilu 2024 yang disortir dan dilipat mengikuti jumlah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Juli 2023 yakni 2.200.209 DPT kemudian dikalikan lima jenis kertas suara dan ditambah dua setengah persen kertas suara cadangan.

"Proses sortir dan lipat masih berlangsung dengan target 14 hari kerja terhitung sejak pelaksanaan tahapan ini di hari pertama lalu. Prosesnya mulai dari surat suara jenis DPR RI, dilanjutkan DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Bekasi, dan diselang DPD RI serta Presiden dan Wakil Presiden RI," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement