Kamis 18 Jan 2024 13:30 WIB

PDIP Desak Mundur dari Walkot Solo, Ini Jawaban Gibran

Cawapres Gibran tanggapi desakan mundur dari jabatan Walkot Solo yang diajukan PDIP.

Rep: c02/ Red: Bilal Ramadhan
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming. Cawapres Gibran tanggapi desakan mundur dari jabatan Walkot Solo yang diajukan PDIP.
Foto: Republika/Alfian choir
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming. Cawapres Gibran tanggapi desakan mundur dari jabatan Walkot Solo yang diajukan PDIP.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming beri tanggapan terkait saran dari Ketua Fraksi PDIP (F-PDIP) DPRD Kota Solo YF Sukasno yang meminta dirinya mundur. Saran tersebut disampaikan lantaran efektivitas kinerja Gibran dinilai kurang usai maju menjadi calon wakil presiden. 

Ditemui di balai kota Solo, Kamis (18/1/2024) sosok yang juga cawapres nomor urut dua tersebut hanya memberi respon singkat. "Ya itu terima kasih untuk masukannya," kata Gibran. 

Baca Juga

Ditanya soal perwali yang tersendat usai dirinya maju sebagai cawapres seperti yang disinggung F-PDIP, Gibran mengaku akan mengevaluasi. "Ya nanti kami evaluasi," katanya. 

Sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Solo, YF Sukasno meminta Wali Kota Solo yang sekaligus cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya karena kinerjanya tak efektif. 

“Kalau ini tidak efektif lebih baik Mas Wali mundur. Walaupun di aturan memang tidak diharuskan mundur. Tapi kalau itu membuat pelayanan, tugas menjadi berpengaruh yang lain kenapa nggak mundur saja,” kata Sukasno, Selasa (16/1/2023).

Menurut Sukasno salah satu kinerja yang tak efektif adalah operasional perda yang harus menggunakan perwali. Ia juga sempat menyoroti sejumlah perda. 

“Perda yang operasionalnya harus memakai perwali ya mungkin karena kesibukan beliau perwali belum ada sehingga tidak efektif. Perda Ketenagakerjaan, Pajak dan Retribusi, banyak. Sehingga itu menyebabkan tidak efektif,” katanya. 

Sukasno juga sempat menyebut sejumlah Perda mulai dari Perda Ketenagakerjaan dan Perda Pajak Retribusi, Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Menurut Sukasno Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) membutuhkan perwali akan tetapi hingga kini belum disahkan.

“Sudah ada sebetulnya. Tinggal tunggu paparan. RDTR tunggu tanda tangannya Pak Wali. Kepala daerah kan mencermati. Perwali itu kewenangan sepenuhnya di kepala daerah,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement