REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) mengadakan Deklarasi Pengawasan Persidangan Pemilu dan Pilkada Untuk Peradilan yang Jujur dan Adil pada Rabu (17/1/2024) di Jakarta.
Dalam deklarasi ini, KY menggandeng Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu), Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Ketua KY Amzulian Rifai mengungkap alasan pelaksanaan deklarasi ini. Pertama, di era yang demokratis ini, maka sangat mungkin persoalan demokrasi atau pemilu dibawa ke pengadilan, baik sengketa administrasi ataupun tindak pidana.
"Dalam tahapan ini, legitimasi demokrasi kita masih harus diuji melalui proses di pengadilan. Sehingga proses pengadilan harus mendapatkan kepercayaan publik," kata Amzulian dalam kegiatan itu.
Kedua, lanjut Amzulian, rangkaian pemilu, termasuk tahapan persidangan perkara yang muncul dalam proses pemilu dan pilkada menjadi arena dimana sengketa diselesaikan secara hukum. Agar persidangan dapat berjalan dengan baik, maka menurutnya perlu adanya pengawasan jalannya persidangan dengan adanya pemantauan persidangan.
"Oleh karena itu, kita perlu memastikan bahwa pemilu kita mencerminkan tiga hal. Pertama integritas yang merujuk pada sifat jujur tidak berpihak dan konsistensi moral. Kedua, keadilan yang mengacu pada prinsip hukum dan keputusan yang diambil berlangsung selama persidangan tidak diskriminatif untuk semua pihak. Ketiga, transparansi yang menjamin keterbukaan dan akses publik terhadap seluruh tahapan proses keputusan penanganan sengketa pemilu," ujar Amzulian.
Komisioner sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan deklarasi ini sebagai bentuk komitmen antar lembaga negara untuk memberikan dukungan moral terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil. Hal ini juga memastikan setiap proses penyelesaian perkara pemilu dan pilkada berlangsung dengan transparan dan adil
"Ini upaya KY untuk mewujudkan peradilan yang bersih, berwibawa, dan akuntabel, sekaligus menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara pemilu maupun pilkada di pengadilan," ujar Prof Mukti.
Diketahui, dalam Deklarasi Pengawasan Persidangan Pemilu dan Pilkada Untuk Peradilan Yang Jujur dan Adil ini, ada tiga poin yang dibacakan dan ditandatangani bersama. Pertama, berpartisipasinya untuk terselenggaranya pemilu dan pilkada yang jujur ada adil. Kedua, turut aktif dalam mencegah pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, serta melakukan pemantauan persidangan perkara pemilu dan pilkada. Ketiga, mendorong kesadaran melakukan pemantauan secara mandiri terhadap proses serta sengketa perkara pemilu dan pilkada.